visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Beri Perlindungan Sosial untuk Para Atlet

BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Beri Perlindungan Sosial untuk Para Atlet
Ahli waris dari atlet tenis meja David Jacobs menerima santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp769 juta.(Ist)

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Jakarta bertekad untuk mengoptimalkan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk seluruh pekerja termasuk atlet.

Terkait hal tersebut, seluruh atlet terutama di wilayah DKI Jakarta segera terdaftar sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. 

Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jakarta Deny Yus Yulian mengatakan hal tersebut mengacu pada kasus meninggalnya atlet para tenis meja berusia 45 tahun Dian David Michael Jacobs atau David Jacobs. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Wagub Jateng Beri Santunan untuk Ahli Waris Teknisi Lift

Deny mengatakan, awalnya Jacobs menjalani rekam biometrik di Kedutaan Slovenia Jakarta pada Kamis (27/4) untuk persiapan menghadapi kejuaraan tenis meja di Slovenia.

Petenis Meja David Jacobs Alami Pingsa di Stasiun Gambir 

Namun Jacobs mengalami pingsan di Stasiun Gambir, Jakarta, saat perjalanan pulang menuju Solo, Jawa Tengah. 

Jacobs akhirnya dilarikan Rumah Sakit Husada untuk mendapatkan pertolongan. Namun, Jacobs dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (28/4) pukul 04.00 WIB.

Deny mengatakan Jacobs adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif dengan upah terakhir yang dilaporkan Rp12 juta per bulan. Sehingga secara normatif Jacobs berhak dengan segala manfaat program Jamsostek.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Beragam Fitur Terkini JMO di FEKDI 2023  

Deny mengatakan kasus kematian yang dialaminya tergolong kecelakaan kerja. ”Sebagai peserta aktif, maka ahli waris almarhum Jacob ini berhak atas manfaat santunan dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," jelasnya.

Santunan Kematian Kecelakaan Kerja Setara 48 Kali Upah Terakhir  

"Sesuai aturan manfaat kematian akibat kecelakaan kerja adalah setara 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, ” kata Deny. 

Deny mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan manfaat santunan total senilai Rp769.000.000. Rinciannya sebagai berikut, santunan meninggal dunia kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp576 juta.

Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta. ”Serta manfaat beasiswa maksimal senilai Rp171 juta untuk dua orang anak almarhum,” tegas Deny. 

Penyerahan santunan secara simbolis dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang menyampaikan langsung santunan kepada ahli waris almarhum Jacobs.  

Baca juga: Sambut Hari Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Isi Kegiatan dengan Beri Santunan 

Deny berharap dana santunan manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu membantu menyambung hidup ahli waris almarhum Jacobs serta dapat mengelolanya secara produktif. 

Untuk itu Deny mengimbau seluruh pekerja seluruh profesi termasuk atlet agar secepatnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program ke Pekerja Bukan Penerima Upah

”Kami juga proaktif bersosialisasi dan bekerja sama dengan seluruh kalangan termasuk dengan Pemprov DKI serta organisasi-organisasi olahraga agar dapat menjangkau kalangan atlet supaya segera terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Deny.

Menurut Deny, upaya tersebut sesuai dengan semangat kampanye nasional BPJAMSOSTEK yaitu ”Kerja Keras Bebas Cemas”. (RO/S-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat