visitaaponce.com

Laporan Dugaan Pencabulan Terdakwa Anak AG, Polisi Sudah Visum dan Periksa Saksi

Laporan Dugaan Pencabulan Terdakwa Anak AG, Polisi Sudah Visum dan Periksa Saksi
Terdakwa anak AG saat menjalani persidangan kasus penganiayaan David Ozora(Antara/Rivan Awal Lingga)

KUASA Hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menyatakan, saat ini kliennya telah menjalani visum sebagai tindak lanjut dari laporan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.

"Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG," kata Mangatta, Jumat (19/5).

Mangatta juga mengatakan menurut informasi yang diterimanya dari pihak penyidik, saat ini telah dilakukan pemeriksaan dua saksi.

Baca juga : Laporan Dugaan Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Kendati demikian, Ia masih enggan merinci lebih lanjut soal pemeriksaan dua saksi tersebut.

"Sudah ada dua saksi yang diperiksa," singkatnya.

Baca juga : Kubu AG Laporkan Mario atas Dugaan Pencabulan

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari pihak AG atas laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo soal dugaan tindak pidana pencabulan.

"Masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko (19/5).

Truno menjelaskan terdapat mekanisme yang mengakibatkan pihaknya tidak dapat membeberkan lebih lanjut soal perkembangan kasus tersebut.

Ia menambahkan, perkembangan itu hanya dapat diberikan langsung oleh penyidik kepada pihak korban dalam hal ini pihak AG.

"Ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait undang-undang pada konteks anak sebagai korban, kita akan sampaikan perkembangannya kepada korban dari penydik," sebutnya.

"Saya mengimbau amanah undang-undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak. Itu yang dapat saya sampaikan," imbuhnya.

AG melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada kliennya.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media, (8/5).

Dalam pelaporannya tersebut, Mangatta menyatakan bahwa pihaknya mengusung sebanyak delapan alat bukti. 

Adapun alasan kenapa baru melakukan pelaporan atas kejadian tersebut, dijelaskan Mangatta, bahwa sebelumnya pihaknya masih berfokus pada proses persidangan kliennya.

Tidak hanya itu, hal tersebut baru terungkap dalam fakta persidangan kliennya.

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," beber Mangatta.

"Kemarin kita liat belum ada progres jadi kami dari pihak keluarga berinisiatif melaporkan. Dan ini kami sudah pengetahuan anak AG juga," imbuhnya.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan kepada pihak terlapor, Mario ialah Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Perlu diketahui pihak terdakwa anak kasus kekerasan David Ozora, AG telah dua kali melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya.

Akan tetapi kedua laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5) sedangkan laporan kedua Rabu (3/5) lalu.

AG sendiri mendapatkan vonis hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat