visitaaponce.com

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pilkada 2015 Depok

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pilkada 2015 Depok
Tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye KPU Depok tahun 2015, S, dibawa ke Rutan Cilodong, Rabu (31/5).(Istimewa)

TERSANGKA kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye pemilihan kepala daerah di Kota Depok, Jawa Barat, S, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (31/5).

S langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong. Tersangka keluar pemeriksaan di Gedung Putih Kejari Kota Depok pukul 17.33 WIB dengan mengenakan rompi merah muda seusai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Tersangka langsung memasuki mobil Kejaksaan berpelat merah.

Pemilik PT. Big Daddy Production (BDP) ini langsung dibawa ke penjara sambil menunggu berkas perkara lengkap untuk disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. "Kami tahan di Rutan Cilodong selama 20 hari terhitung tanggal 31 Mei 2023 hingga 19 Juni 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arif Ubaidillah.

Baca juga : Kejaksaan Negeri Depok Diminta Berlaku Adil Berantas Korupsi

Tersangka S, sambung Ubaidillah memenuhi panggilan untuk proses hukum di Kejari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas kampanye Pemilihan Wali Kota 2015 di Kota Depok.

S tiba di ruang seksi pidana khusus sekitar pukul 10.00 WIB. Kejari Kota Depok menetapkan dia sebagai tersangka pada 2022.

Baca juga : Kejagung Periksa Dirut Smartfren Terkait Korupsi BTS Kominfo

 

Kerugian negara capai Rp817 juta

Dalam kasus ini, tersangka S dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp817 juta.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Depok Mochtar Arifin menambahkan, penetapan S sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye.

Kejari, kata Muchtar berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

"Penahanan S dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta untuk menjaga agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan, " ucapnya.

"Kejari Kota Depok mengajak masyarakat untuk tetap mendukung dan memberikan informasi yang relevan dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, " tandasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat