Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pilkada 2015 Depok
![Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pilkada 2015 Depok](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/22120b1cdce0c5ca5293a905dc9a9c7d.jpeg)
TERSANGKA kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye pemilihan kepala daerah di Kota Depok, Jawa Barat, S, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (31/5).
S langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong. Tersangka keluar pemeriksaan di Gedung Putih Kejari Kota Depok pukul 17.33 WIB dengan mengenakan rompi merah muda seusai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Tersangka langsung memasuki mobil Kejaksaan berpelat merah.
Pemilik PT. Big Daddy Production (BDP) ini langsung dibawa ke penjara sambil menunggu berkas perkara lengkap untuk disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung. "Kami tahan di Rutan Cilodong selama 20 hari terhitung tanggal 31 Mei 2023 hingga 19 Juni 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok Muhammad Arif Ubaidillah.
Baca juga : Kejaksaan Negeri Depok Diminta Berlaku Adil Berantas Korupsi
Tersangka S, sambung Ubaidillah memenuhi panggilan untuk proses hukum di Kejari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas kampanye Pemilihan Wali Kota 2015 di Kota Depok.
S tiba di ruang seksi pidana khusus sekitar pukul 10.00 WIB. Kejari Kota Depok menetapkan dia sebagai tersangka pada 2022.
Baca juga : Kejagung Periksa Dirut Smartfren Terkait Korupsi BTS Kominfo
Kerugian negara capai Rp817 juta
Dalam kasus ini, tersangka S dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp817 juta.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye Pada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2015.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Depok Mochtar Arifin menambahkan, penetapan S sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang terkait dengan kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye.
Kejari, kata Muchtar berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
"Penahanan S dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta untuk menjaga agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi jalannya proses penyidikan, " ucapnya.
"Kejari Kota Depok mengajak masyarakat untuk tetap mendukung dan memberikan informasi yang relevan dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, " tandasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Kerugian negara capai Rp817 juta
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang
Warga Binaan Rutan Kendari Dilatih Cara Budidaya Tanaman Hidroponik
2 Terpidana Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung
Praperadilan Ditolak, Eks Karutan KPK Dihadapkan Status Tersangka
Datang Petugas Damkar Menangkap, Ternyata Ular Mainan
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Belum Diakomodasi, Puluhan Emak-Emak di Depok kembali Gelar Aksi Tuntut Kepastian PPDB
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap