visitaaponce.com

20 Kilogram Sabu Berhasil DIsita dari Jaringan Pengedar Internasional

20 Kilogram Sabu Berhasil DIsita dari Jaringan Pengedar Internasional
Empat tersangka pengedar narkoba jeni sabu ditangkap Polres Jakut(Dok MG Press)

JAJARAN Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 4 tersangka pengedar narkoba jaringan internasional. Dari tangan mereka barang bukti sebanyak 20,6 kilogram sabu berhasil disita.

"Penangkapan berawal dari tiga tersangka yakni W, J dan MD di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin, Jumat (16/6).

Komarudin mengatakan penangkapan tiga tersangka dilakukan pada Minggu (11/6). Berangkat dari sana tim mengamankan 20 bungkus plastik yang terdiri dari 12 plastik teh Cina warna hijau dan 8 plastik warna orange. 

Baca juga: Pelaku di Kasus Balita Positif Narkoba bisa Dikenakan Pasal Berlapis

"Total berat bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barbuk diduga sabu," ungkapnya. 

Setelah menangkap tiga orang tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap 1 orang berinisial ALF di daerag Kapuk, Jakarta Utara.

Baca juga: 9 Orang Penyalah Guna Narkoba Ditangkap di Riau

Dijelaskan Komarudin, ALF diketahui berperan sebagai sosok yang menerima pengiriman barang bukti sabu dari tiga tersangka tersebut.

"Rencananya dia akan menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer-pengecer yang dibawahnya," ucapnya.

Komarudin juga menerangkan bahwa total sabu yang coba diedarkan oleh para tersangka ditaksir memiliki harga jual sekitar Rp30 miliar.

"Dan tentu hasil penangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120 ribu masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi bersama mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 KUHP ayat 2 subsider Pasal 112 KUHP ayat 2 Juncto Pasal 132 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat