visitaaponce.com

Polda Metro Resmi Proses Tabrakan di Cakung sebagai Pembunuhan

Polda Metro Resmi Proses Tabrakan di Cakung sebagai Pembunuhan
Ilustrasi kecelakaan antara mobil dan pengendara motor.(Direct Asia)

POLDA Metro Jaya menyatakan kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara motor berinisial MBS 33, yang ditabrak oleh pengemudi mobil berinisial OS 26, di Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur, bukan perkara kecelakaan lalu lintas. Kejadian tersebut disebut sebagai pembunuhan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Pihaknya pun menjelaskan bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal.

“Hari ini, kita limpahkan ke Reskrim,” kata Latif (20/6).

Keputusan tersebut, lanjut Latif, berdasarkan hasil dari gelar perkara khusus dengan melakukan pemeriksaan saksi hingga CCTV di lokasi kejadian.

Baca juga: Dendam dan Sakit Hati jadi Motif Pelaku Tabrak Lari di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading

“Tadinya kan diduga laka lantas, tetapi dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mau yang apa saksi tersangka, saksi melihat, ataupun CCTV,” katanya.

Latif menjelaskan bahwa pihaknya menemukan adanya unsur yang tercantum pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, bukan lagi Pasal 311 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setelah dilakukan gelar khusus, perkara laka lantasnya kita hentikan, karena itu unsur di Pasal 311 itu tidak masuk. Masuknya ke Pasal 338,” ucap Latif.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangani Kasus Tabrak Lari di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading

“Yang tadinya kita di lalu lintas Pasal 311, tetapi tidak masuk sehingga kita limpahkan ke Reskrim,” jelasnya.

Sebelum, Polda Metro Jaya mendalami unsur pembunuhan dalam kasus tabrakan yang menewaskan pengendara motor berinisial MBP 33 di pintu tol Cakung, Jakarta Timur. Korban MBP sendiri tewas ditabrak oleh pengendara mobil berinisial OS, 26.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus kecelakaan tersebut.

"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni (17/6).

Gelar perkara tersebut, dijelaskan Doni, dilakukan untuk mengetahui pelaku O juga dapat dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenteng pembunuhan.

"Kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan," tutur Doni.

"Kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," imbuhnya.

Video Tabrakan Viral

Viral di media sosial, pengendara motor berinisial MBP tewas tertabrak mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial O di pintu Tol Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (15/6).

Merujuk pada unggahan video akun Instagram @kameraperistwa, memperlihatkan kejadian sebuah mobil yang menabrak sepeda motor hingga masuk ke jalur menuju gerbang tol Cakung.

Dalam keterangan video itu disebutkan bahwa pelaku sempat mengalami cekcok, 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku dan korban sempat berhenti di depan Polsek Cakung, dan saat itu korban menendang kaca spion mobil korban hingga patah," tulis unggahan tersebut.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat