visitaaponce.com

Amanda Sebut Shane Menuruti Mario Dandy karena Pernah Menjatuhkan Motor

Amanda Sebut Shane Menuruti Mario Dandy karena Pernah Menjatuhkan Motor
Sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy(Antara)

SAKSI Anastasia Pretya Amanda menceritakan awal mula terdakwa Shane Lukas kerap menuruti permintaan atau keinginan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Hal tersebut diungkapkan Amanda saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (4/7).

“Sewaktu saudara ketemu Shane itu sepintas atau ada sedikit ngobrol-ngobrol atau gimana?,” tanya perwakilan penasihat hukum terdakwa Shane kepada Amanda, Selasa (4/7).

Baca juga: Mario Dandy Tidak Mengakui AG Sebagai Kekasihnya

Merespon pertanyaan itu, Amanda menyebutkan bahwa Shane sempat menjatuhkan motor milik Mario. Sejak saat itu, Shane pun selalu mau membantu Mario.

“Nggak sih, paling aku sempet denger kayak beberapa saat itu kalau engga salah gara-gara Shane sempet jatuhin motornya Mario kalau engga salah ya, terus dari situ mungkin maaf ya, kalau engga salah waktu itu Shane kurang bisa ganti motornya Mario," jawab Amanda.

Baca juga: Amanda Sebut Mario Dandy Temperamen dan Emosinya Meledak-ledak

"Terus jadi dari situ Shane diminta tolong ke Shane itu. Shane nurut-nurut saja, dari situ jadi deket,” imbuhnya

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat