Massa Berkumpul di Rumah Guruh Soekarnoputra, PN Jaksel Gagal Eksekusi Lahan
![Massa Berkumpul di Rumah Guruh Soekarnoputra, PN Jaksel Gagal Eksekusi Lahan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/a74f525438dbab11ec10889e62cb75a8.jpg)
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan gagal total mengeksekusi rumah berikut tanah yang ditempati Guruh Soekarnoputra. Banyaknya massa berkumpul di sekitar lokasi membuat juru sita mengurungkan niatnya. Juru sita dari PN Jakarta Selatan seharusnya menyita rumah Guruh di Jl Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pada objek lokasi eksekusi banyak sekali massa yang menjaga. Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi saat itu," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, di kantornya.
Namun demikian, tidak Ada Polisi yang mengawal. Bahkan tidak ada pula aparat keamanan yang berjaga di lokasi sehingga membuat para juru sita ketakutan ada ancaman. Padahal, pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan sebelum melakukan eksekusi.
Baca juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi PN Jaksel
"Saat juru sita sampai di lokasi, belum terlihat petugas keamanan yang berjaga, sehingga petugas tidak bisa mendekat," ungkapnya.
Djuyamto tidak mengetahui identitas massa yang berkumpul. Justru mereka mampu menggagalkan eksekusi hari Ini (Kamis, 3/8). PN Jaksel kini mencari hari pengganti untuk sita rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca juga: PUPR: Program Sejuta Rumah Semester I/2023 Capai 480.438 unit
"Kalau siapa massa yang berkumpul di rumah Guruh, kami tidak tahu. Kami tidak bisa mengidentifikasi, " katanya.
Walau demikian, Djuyamto memastikan pihaknya tetap akan mengeksekusi rumah tersebut di hari lain. Hal itu dilakukan karena putusan pengadilan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel telah diputus majelis hakim.
"Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan batal, tentu putusan majelis hakim tetap harus dilaksanakan, karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," kata Djuyamto.
"Nanti ada dari pemohon soal eksekusi (lanjutan) tentunya. Karena hari ini gagal, pemohon harus menyampaikan permohonan eksekusi lebih lanjut. Itu prosedur yang bisa dilakukan," lanjutnya.
Sebelumnya, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," kata Djuyamto.
Rumahnya hendak disita, Guruh Soekarnoputra menyatakan, menyita rumah berikut tanahnya itu sama saja artinya kezaliman terhadap Bung Karno, bangsa dan negara.
PN Jaksel telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh. Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023. Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut. Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.
"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp1.848.000. (Ssr/Z-7)
Terkini Lainnya
10 Orang Tewas dalam 'Konflik Bersenjata Internal' di Ekuador
Iran Gantung Sembilan Terpidana Pengedar Narkoba
Saudi Eksekusi 170 Orang sepanjang 2023, Naik Dibanding Tahun Lalu
Hamas Serukan Penyelidikan Atas 'Eksekusi' yang Dituduhkan Pada Israel
Hakim Agung Haswandi Gagas Pembentukan Police Justice untuk Eksekusi Putusan Pengadilan
Sambo Perintahkan Ambil Senjata Api Milik Brigadir J untuk Eksekusi
Banyak Lahan di Depok Berstatus Girik dan Rawan Sengketa
Diberikan HPL Seluas 1.550 Hektar, Ekonomi Masyarakat Poso Diharapkan Meningkat
2.000 Hektar Lahan Produktif di Subang Kekeringan
Cegah Penyalahgunaan Lahan IKN yang Diambil Alih
Bandara Surabaya II tidak Jadi Dibangun di Tanah TNI
Selamatkan Aset Negara, PN Sei Rampah Kembalikan 121 Hektare Lahan PTPN IV
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap