visitaaponce.com

Massa Berkumpul di Rumah Guruh Soekarnoputra, PN Jaksel Gagal Eksekusi Lahan

Massa Berkumpul di Rumah Guruh Soekarnoputra, PN Jaksel Gagal Eksekusi Lahan
Rumah Guruh Seokarnoputra yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta,(MI / ADAM DWI)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan gagal total mengeksekusi rumah berikut tanah yang ditempati Guruh Soekarnoputra. Banyaknya massa berkumpul di sekitar lokasi membuat juru sita mengurungkan niatnya. Juru sita dari PN Jakarta Selatan seharusnya menyita rumah Guruh di Jl Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pada objek lokasi eksekusi banyak sekali massa yang menjaga. Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi saat itu," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, di kantornya.

Namun demikian, tidak Ada Polisi yang mengawal. Bahkan tidak ada pula aparat keamanan yang berjaga di lokasi sehingga membuat para juru sita ketakutan ada ancaman. Padahal, pihak pengadilan telah berkoordinasi dengan aparat keamanan sebelum melakukan eksekusi.

Baca juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi PN Jaksel

"Saat juru sita sampai di lokasi, belum terlihat petugas keamanan yang berjaga, sehingga petugas tidak bisa mendekat," ungkapnya.

Djuyamto tidak mengetahui identitas massa yang berkumpul. Justru mereka mampu menggagalkan eksekusi hari Ini (Kamis, 3/8). PN Jaksel kini mencari hari pengganti untuk sita rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca juga: PUPR: Program Sejuta Rumah Semester I/2023 Capai 480.438 unit

"Kalau siapa massa yang berkumpul di rumah Guruh, kami tidak tahu. Kami tidak bisa mengidentifikasi, " katanya.

Walau demikian, Djuyamto memastikan pihaknya tetap akan mengeksekusi rumah tersebut di hari lain. Hal itu dilakukan karena putusan pengadilan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel telah diputus majelis hakim.

"Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan batal, tentu putusan majelis hakim tetap harus dilaksanakan, karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," kata Djuyamto.

"Nanti ada dari pemohon soal eksekusi (lanjutan) tentunya. Karena hari ini gagal, pemohon harus menyampaikan permohonan eksekusi lebih lanjut. Itu prosedur yang bisa dilakukan," lanjutnya.

Sebelumnya, anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," kata Djuyamto.

Rumahnya hendak disita, Guruh Soekarnoputra menyatakan, menyita rumah berikut tanahnya itu sama saja artinya kezaliman terhadap Bung Karno, bangsa dan negara.

PN Jaksel telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh. Sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023. Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut. Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.

"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp1.848.000. (Ssr/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat