visitaaponce.com

DPRD Depok Tolak Kenaikan Tarif Berobat Warga Miskin di Puskesmas

DPRD Depok Tolak Kenaikan Tarif Berobat Warga Miskin di Puskesmas
Sejumlah warga antre untuk berobat di Puskesmas Sukmajaya, Kota Depok.(Antara)

PERATURAN Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023, tentang kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di sebelas kecamatan didesak untuk dicabut dan dibatalkan karena membebani warga, terutama kalangan kurang mampu. Hal tersebut ditegaskan anggota DPRD Kota Depok Nurhasim dan pimpinan DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, Jumat (11/8).

Menurut Nurhasim, APBD Kota Depok sangat cukup membutuhi kebutuhan 11 puskesmas. " Maka itu tak perlu ada Perwali karena membebani rakyat kecil di Kota Depok, " katanya.

Apapun alasannya, kata dia dalil-dalil Wali Kota untuk memungut biaya tambahan dari rakyat tak bisa diterima. "Apalagi alasannya untuk mensejahterakan pegawai puskesmas,” tambahnya.

Baca juga: Warga Depok Keluhkan Kabel Menjuntai Semrawut belum Dibenahi

Politisi Partai Golkar itu menambahkan tidak perlu menambah kesejahteraan aparatur sipil negara puskesmas karena tiap bulan pegawai puskesmas menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah.

Wali Kota Depok Muhammad Idris, sambungnya justru seharusnya membebaskan iuran-iuran pengobatan masyarakat karena anggaran pengobatan sudah diakomodir di APBD.

Baca juga: Puluhan Orang Tua Siswa Miskin di Depok Geruduk Kantor Wali Kota

"Pertanyaan saya adalah untuk apa lagi Pemerintah Kota menerbitkan perwali pungutan-pungutan pengobatan. Saya tidak setuju program pemerintah yang menyusahkan rakyatnya," tegas Nurhasim.

Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pimpinan DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo dari Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mencabut aturan tersebut. Sebab kenaikan tarif layanan puskesmas membebani warga, terutama kalangan kurang mampu.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Depok seharusnya hadir untuk memberikan bantuan buat warganya. Apalagi yang berobat ke puskesmas.

“Inikan kebanyakan adalah warga yang kurang mampu,” ucapnya.

Hendrik juga menegaskan sudah seharusnya Pemkot Depok berpikir untuk meningkatkan layanan, bukan meningkatkan tarif untuk berobat.

Diketahui, kenaikan tarif pelayanan puskesmas hingga 500% berdasarkan terbitnya Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok. Perwal berlaku sejak ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 31 Juli 2023 dan mulai berlaku pada 7 Agustus 2023. Kenaikan tarif layanan puskesmas di Kota Depok dari Rp2.000 naik Rp8.000 menjadi Rp10.000.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengatakan kenaikan tarif layanan puskesmas dari Rp2.000 menjadi Rp10.000, tidak berpengaruh kepada peserta BPJS Kesehatan . Sebab tarif bagi peserta BPJS sudah tercover.

"Tarif ini tidak memengaruhi peserta BPJS Kesehatan karena tidak dikenakan biaya (gratis), karena sudah dicover BPJS," ujar dia.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat