visitaaponce.com

Pemprov DKI Sediakan Zona Hijau UMKM di HBKB

Pemprov DKI Sediakan Zona Hijau UMKM di HBKB
Warga berjalan di dagangan PKL saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan Kebon Kacang Raya, Jakarta, Minggu (15/12/2019).(ANTARA/APRILLIO AKBAR)

PEMPROV DKI terus berupaya menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) setiap akhir pekan. Oleh karena itu, area zona hijau bagi para pedagang UMKM Binaan Pemprov DKI telah disediakan agar para pedagang dapat berjualan dengan nyaman dan tertib saat kegiatan HBKB berlangsung.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, area zona hijau bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan Pemprov DKI, terutama binaan RW, telah ditetapkan dari hasil evaluasi mingguan HBKB oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sejak 12 Februari lalu. Heru menambahkan, penetapan zona hijau pedagang tersebut ditujukan agar masyarakat maupun pedagang dapat beraktivitas dengan nyaman, aman, dan tertib.

"Untuk teman-teman UMKM binaan Pemprov, silakan berjualan di zona hijau yang sudah disediakan. Dimohon untuk tidak berjualan di area jalan utama atau jalur protokol ya. Supaya lajur aktivitas masyarakat juga tidak terganggu dan tetap tertib," ujar Heru dalam keterangan resmi, Senin (4/9).

Baca juga: Ada KTT ASEAN, CFD Sudirman-Thamrin pada 3 September Ditiadakan

Lebih lanjut, Kepala Sekretariat Presiden itu mengatakan, Pemprov DKI juga sudah menyediakan alternatif berdagang di area jalan penghubung sekitar Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

"Kami pesan, tolong dijaga kebersihannya, dijaga ketertiban lingkungannya demi kenyamanan bersama. Semua dapat kesempatan untuk berjualan dan mempromosikan produknya dengan baik," imbuh Heru.

Baca juga: Konser Spektakuler dan Pasar UMKM Semarakkan Kota Bekasi

Adapun sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan MH. Thamrin telah ditetapkan sebagai zona merah bagi para pedagang. Sementara untuk zona hijau yang ditetapkan yaitu Jalan Sunda; Jalan Kebon Kacang; Jalan Sumenep; Jalan Pamekasan; Jalan Purworejo, Jalan Blora; Jalan Teluk Betung; Jalan Galunggung; Jalan Karet Pasar Baru 3; dan Jalan Kebon Sirih. Selain itu, jalan-jalan penghubung juga telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat