visitaaponce.com

Beli Ganja Lewat Media Sosial, Mahasiswa Ditangkap

Beli Ganja Lewat Media Sosial, Mahasiswa Ditangkap
Mahasiswa beli ganja lewat Instagram(Ist)

POLISI menangkap seorang mahasiswa, Rahmat, setelah melakukan transaksi narkoba jenis ganja seberat 1,2 kilogram melalui media sosial Instagram. Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama menyebutkan penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (2/9) lalu.

“RP alias Rahmat 20, ditangkap dirumahnya yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Putra, dalam keterangannya, pada Senin (4/9).

Putra menjelaskan pengungkapan kasus itu diawali saat pelaku memesan ganja lewat Instagram dengan herga Rp6 juta.

Baca juga: WNA asal Papua Nugini Ditangkap saat Bawa 9 Kilogram Ganja ke Papua

“Pelaku membeli ganja melalui akun bernama Echsan. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023,” sebutnya.

“Paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja hingga kemudian pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora,” sambungnya.

Baca juga: Ibu Dibui Karena Terima Paket Ganja Anaknya, Legislator: Keadilan Harus Berlandaskan Hati Nurani

Selanjutnya, Putra menyebutkan pun melakukan pelacakan terhadap barang haram itu dan melakukan penangkapan terhadap Rahmat.

“Tim berhasil menyita satu paket Daun Ganja Kering dengan berat brutto sebesar 1,2 kilogram sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat