Hakim Alimin Ungkap Hal yang Memberatkan Hukuman Shane Lukas
KELUARGA terdakwa Shane Lukas, Ratna Sihombing menyatakan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak adil. Pasalnya, Shane sempat menghentikan perbuatan penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Bahkan, ia menyebutkan jika Shane tidak menghentikan perbuatan Mario. Tidak, menutup kemungkinan David akan meninggal dunia akibat penganiayaan itu.
"Mungkin David sudah meninggal tetapi dia menghalau meminta Mario Dandy stop untuk tidak menginjak-injak David. Ini tidak adil bagi kami," kata Ratna di PN Jaksel, Kamis (7/9).
Baca juga : Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Shane terbukti turut serta dalam kasus penganiayaan David. Menurut hakim, hal yang memberatkan bagi Shane adalah ia ikut serta dalam penganiayaan itu dan mengakibatkan rusaknya masa depan David.
"Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," tambah hakim anggota PN Jaksel, Radem.
Baca juga : Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora
Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Jaksel pun menjatuhkan vonis kepada Shane berupa kurangan penjara selama lima tahun.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata Alimin.
Adapun hal yang meringankan ialah, menurut Mejelis Hakim PN Jaksel, Shane sempat berupaya menghentikan aksi penganiayaan David oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut, meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," kata hakim Radem.
Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan untuk tidak membebani Shane atas restitusi terhadap pihak David Ozora.
"Oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," tutur hakim Radem.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sedangkan, Shane Lukas dituntut oleh JPU dengan penjara selama 5 tahun.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)
Terkini Lainnya
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Pakar: UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap