visitaaponce.com

Aktivis Lingkungan Desak Pemprov DKI Kembali Tilang Uji Emisi di Tempat

Aktivis Lingkungan Desak Pemprov DKI Kembali Tilang Uji Emisi di Tempat
Antrean kendaraan yang akan melakukan uji emisi gas buang kendaraan.(Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta didesak agar kembali menerapkan tilang uji emisi di tempat. Sebelumnya, langkah ini pernah dilakukan pada 1 September lalu namun dihentikan setelah hanya sepekan diterapkan. Polda Metro Jaya beralasan tilang uji emisi di tempat tidak efektif dan hanya menimbulkan kemacetan.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbal (KPBB) Ahmad Safruan atau yang akrab disapa Puput mengatakan, dalih menimbulkan kemacetan lalu lintas, juga tidak mendasar mengingat telah diantisipasi pada Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh KLHK pada 11 Agustus 2023 dan Rapat Koordinasi antara Pemda DKI Jakarta dengan Ditlantas Polda Metro Jaya pada 18, 24, dan 29 Agustus 2023.

"Razia emisi dilakukan di tempat yang tidak menyebabkan macet dan hanya dilakukan dalam tiga bulan ini, selebihnya dilakukan random dan diintegrasikan dengan operasi kepatuhan lalu lintas lainnya seperti operasi patuh, operasi zebra dan lain-lain," kata Puput dalam keterangan resminya, Senin (25/9).

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Kembali Terapkan Tilang Uji Emisi di Tempat

Tilang uji emisi di tempat pun dimaksudkan untuk menciptakan efek jera sehingga pemilik kendaraan akan selalu merawat kendaraan secara rutin sesuai panduan pabrikan kendaraan sehingga emisinya selalu memenuhi baku mutu.

Sementara itu, jika pemerintah daerah menunggu tilang uji emisi dilakukan sampai mayoritas kendaraan bermotor melakukan uji emisi, hal itu baru akan terealisasi dalam belasan tahun ke depan. Sebab, ada 24 juta lebih kendaraan bermotor di Jakarta.

Baca juga: Tips Lolos Uji Emisi, Cek Syarat dan Ketentuannya

Jika disimulasikan agar selesai dalam waktu 1 tahun harus ada 67 ribu kendaraan yang harus melakukan uji emisi setiap hari. Dengan kapasitas bengkel uji emisi sekarang ini, hal itu mustahil dilakukan dan berdampak kebijakan pengendalian pencemaran udara yang tidak berjalan optimal.

"Dalih bahwa razia emisi akan dilakukan setelah semua kendaraan menjalankan amanat uji emisi adalah bentuk sesat pikir tersebut. Sebab apabila menunggu semua kendaraan melakukan uji emisi, maka tidak akan tercapai target uji emisi dalam 3 tahun ini bahkan selamanya atas 24.596.777 unit kendaraan bermotor di DKI Jakarta dan sekitar 20 juta unit di Bodetabek," tegasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat