Akhir Sengketa Tanah di Cengkareng, Pasutri Divonis 2 Tahun Penjara
KETUA Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Supardi Kendi Budiardjo dan istrinya, Nurlela, dinyatakan bersalah karena menggunakan surat-surat tanah yang isinya palsu untuk mengeklaim kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, milik PT Sedayu Sejahtera Abadi yang telah bersertifikat.
Dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 26/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt dan Nomor 27/Pid.B/PN.Jkt.Brt, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menyatakan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) ini bersalah, Selasa (3/10). Keduanya pun divonis dua tahun bui.
Dalam fakta persidangan, menurut kuasa hukum pelapor, Marsetyo Mahatmanto, telah terbukti secara meyakinkan bahwa PT Sedayu Sejahtera Abadi memiliki alas hak kepemilikan yang kuat. Ini dibuktikan berdasarkan kepemilikan SHGB Nomor 1633/Cengkareng Timur yang didukung dokumen-dokumen lainnya yang sudah diungkapkan di persidangan.
"Bahwa pada akhirnya setelah diuji dalam persidangan terbukti dokumen-dokumen yang digunakan oleh terdakwa palsu dan tidak benar. Semua sudah terungkap dalam persidangan. Terdakwa selalu memberikan pernyataan di media-media sosial berani adu data, tapi faktanya data yang mereka sajikan setelah diuji dalam persidangan terbukti semuanya palsu,” kata Marsetyo melalui keterangannya, Sabtu (7/10).
Marsetyo menambahkan, selama ini pihak terdakwa selalu membuat isu liar seakan-akan dikriminalisasi dan hanya untuk meyakinkan semua pihak bahwa mereka tidak bersalah.
“Kita ini negara hukum, data dan fakta semua sudah diuji dan diperiksa dalam persidangan. Semua sudah terungkap dalam persidangan, jadi pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh terdakwa terbukti seluruhnya sesat.”
Baca juga: Bantah Jadi Mafia Tanah, PT SSA Klaim Duduki Tanah yang Sah
Ia membeberkan, girik yang mereka gunakan seluruhnya tidak terdaftar di kantor kelurahan setempat. Selain itu, terang dia, ada surat keterangan nomor 66/1.711.1 tertanggal 27 Desember 2004 yang dikeluarkan dan terdapat tanda tangan mantan Lurah Cengkareng Timur bernama Enny Rohaeny. Realitasnya, tanda tangan lurah tersebut dipalsukan dan hal ini diakui sendiri oleh mantan lurah tersebut.
“Ada juga surat keterangan nomor 66/1.711.13 tertanggal 13 November 1995 yang mana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Lurah Cengkareng Timur bernama A Ghani HA Hamid. Padahal lurah itu belum menjabat pada periode tahun tersebut. Jadi semua kebohongan-kebohongan ini terungkap seluruhnya dalam persidangan,” tukas Marsetyo.
Dengan demikian, imbuhnya, hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari terdakwa yang merupakan Ketua FKMTI hanya dramatisasi dan menggiring opini seakan-akan para terdakwa merupakan korban yang dikriminalisasi. (RO/J-2)
Terkini Lainnya
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Tiga Terdakwa Pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis Depok Disidangkan
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Pengendara Motor di Jakarta Barat Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan
Penculik Bocah 4 Tahun di Johar Baru Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri, Polisi: Dia Kangen Anak
Tegal Alur-Kamal Muara Direvitalisasi, Heru Budi Jamin Banjir Berkurang
IAPI Tanggapi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP
0,66 Persen, Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Jakarta Diklaim Alami Tren Penurunan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap