visitaaponce.com

Akhir Sengketa Tanah di Cengkareng, Pasutri Divonis 2 Tahun Penjara

Akhir Sengketa Tanah di Cengkareng, Pasutri Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi( )

KETUA Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Supardi Kendi Budiardjo dan istrinya, Nurlela, dinyatakan bersalah karena menggunakan surat-surat tanah yang isinya palsu untuk mengeklaim kepemilikan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, milik PT Sedayu Sejahtera Abadi yang telah bersertifikat.

Dalam sidang pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 26/Pid.B/2023/PN.Jkt.Brt dan Nomor 27/Pid.B/PN.Jkt.Brt, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menyatakan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) ini bersalah, Selasa (3/10). Keduanya pun divonis dua tahun bui.

Dalam fakta persidangan, menurut kuasa hukum pelapor, Marsetyo Mahatmanto, telah terbukti secara meyakinkan bahwa PT Sedayu Sejahtera Abadi memiliki alas hak kepemilikan yang kuat. Ini dibuktikan berdasarkan kepemilikan SHGB Nomor 1633/Cengkareng Timur yang didukung dokumen-dokumen lainnya yang sudah diungkapkan di persidangan.

"Bahwa pada akhirnya setelah diuji dalam persidangan terbukti dokumen-dokumen yang digunakan oleh terdakwa palsu dan tidak benar. Semua sudah terungkap dalam persidangan. Terdakwa selalu memberikan pernyataan di media-media sosial berani adu data, tapi faktanya data yang mereka sajikan setelah diuji dalam persidangan terbukti semuanya palsu,” kata Marsetyo melalui keterangannya, Sabtu (7/10).

Marsetyo menambahkan, selama ini pihak terdakwa selalu membuat isu liar seakan-akan dikriminalisasi dan hanya untuk meyakinkan semua pihak bahwa mereka tidak bersalah.

“Kita ini negara hukum, data dan fakta semua sudah diuji dan diperiksa dalam persidangan. Semua sudah terungkap dalam persidangan, jadi pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh terdakwa terbukti seluruhnya sesat.”

Baca juga: Bantah Jadi Mafia Tanah, PT SSA Klaim Duduki Tanah yang Sah

Ia membeberkan, girik yang mereka gunakan seluruhnya tidak terdaftar di kantor kelurahan setempat. Selain itu, terang dia, ada surat keterangan nomor 66/1.711.1 tertanggal 27 Desember 2004 yang dikeluarkan dan terdapat tanda tangan mantan Lurah Cengkareng Timur bernama Enny Rohaeny. Realitasnya, tanda tangan lurah tersebut dipalsukan dan hal ini diakui sendiri oleh mantan lurah tersebut.

“Ada juga surat keterangan nomor 66/1.711.13 tertanggal 13 November 1995 yang mana dalam surat tersebut terdapat tanda tangan Lurah Cengkareng Timur bernama A Ghani HA Hamid. Padahal lurah itu belum menjabat pada periode tahun tersebut. Jadi semua kebohongan-kebohongan ini terungkap seluruhnya dalam persidangan,” tukas Marsetyo.

Dengan demikian, imbuhnya, hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari terdakwa yang merupakan Ketua FKMTI hanya dramatisasi dan menggiring opini seakan-akan para terdakwa merupakan korban yang dikriminalisasi. (RO/J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat