visitaaponce.com

Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi Didorong Masuk ke RUU DKI

Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi Didorong Masuk ke RUU DKI
Penampilan ondel-ondel, pertunjukan seni khas Betawi.(MI/Ramdani)

KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Ibu Kota Negara. Draf akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi Lutfi Hakim mengatakan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, ada banyak perubahan dari sisi ekonomi dan globalisasi. Pasalnya, selama ini Jakarta telah menjadi pusat perekonomian di Indonesia.

"Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi menjadi pilihan bagi masyarakat Betawi untuk dimasukan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007," kata Lutfi di Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

Baca juga : Baleg DPR Setuju RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

Hal tersebut diungkap Lutfi di acara Halaqoh Ulama dan Tokoh Betawi bertema 'Satu Abad Kebangkitan Betawi' Menyongsong Abad Kedua Betawi Lepas Landas. Agenda tersebut digelar di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur.

Menurut dia, usulan tersebut berdasarkan data dan untuk menjaga eksistensi Betawi serta membangun ketahanan budaya dan sumber daya masyarakat Betawi. Khususnya, dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam rancangan undang-undang yang akan dibahas nantinya, tidak terlepas dari pengalaman Jakarta yang secara regulasi tidak pernah berpihak pada masyarakat dan budaya Betawi," jelas Lutfi.

Baca juga : Parpol Harus Turunkan APK Pemilu 2024 Sebelum Masa Tenang 11 Februari 

Lutfi mengatakan secara relasi kenegaraan, Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi sudah mendapat pengakuan dari negara. Masyarakat adat secara yuridis konstitusional tersirat dalam Pasal 18 Undang Undang Dasar (UUD) 1945. 

Peraturan daerah kuatkan eksistensi kaum adat Betawi

Ketua Tim Penyusun Naskah Usulan Perubahan UU Nomor 29 tahun 2007 Beky Mardani mengatakan perubahan aturan itu merupakan wujud eksistensi masyarakat adat Betawi di Jakarta. Sehingga, lembaga adat dan lembaga kebudayaan harus masuk di perubahan UU itu.

Beky menuturkan eksistensi kaum adat Betawi bisa diimplementasikan melalui turunan UU, yakni dalam bentuk Perda. "Dengan perubahan UU ini, nanti ada turunan perda yang jadi rujukan kita untuk berjuang," kata dia.

Baca juga : 21 TPS Pemilu Sangat Rawan Ada di Jakarta, Cek Lokasinya

Ketua Wali Amanah Majelis Adat Kaum Betawi Marullah Matali melalui wakilnya, Zainudin, mengatakan revisi UU itu diperlukan karena merupakan ruh dari Jakarta. Revisi, kata dia, mesti dilakukan secara tepat.

"UU ini rohnya jakarta. Kalau tepat dirumuskan Jakarta jauh lebih baik. Kalau salah, maka ke depan akan menghadapi kendala," ujarnya. 

Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif merespons permintaan itu. Dia menuturkan produk legislasi akan diturunkan dalam peraturan daerah (perda). Sehingga, lembaga adat dan lembaga kebudayaan yang diatur dalam UU 29 tahun 2007 akan diimplementasikan melalui Perda Pemprov Jakarta.

"Kalau draf ini sudah baku dalam UU, maka kami di DPRD siap mengawal turunannya berupa Perda," kata dia. (MGN/Z-4)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat