visitaaponce.com

Pemprov DKI Diminta Tertibkan APK yang Rusak

Pemprov DKI Diminta Tertibkan APK yang Rusak
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon Anggota Legislatif terpasang dengan cara dipaku di pohon-pohon di Menteng, Jakarta.(MI/USMAN ISKANDAR)

ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul meminta Pemprov DKI Segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah tidak layak.

Ia mengatakan banyak ditemukan APK yang tidak baik berdampak ancaman keselamatan terhadap pengendara bermotor maupun pejalan kaki.

“Baliho-baliho di jalan utama banyak yang patah, banyak mengganggu pengendara motor utamanya. Harusnya segera ditertibkan oleh satpol PP APK yang rusak-rusak dan sudah tidak layak pajang,” ujar Thopaz melalui keterangannya, Jumat (2/2).

Baca juga : DKI Jakarta Mulai Buka Posko Pemilu 2024

Oleh karena itu, dia meminta aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta segera mencopot APK yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dirinya meminta APK yang dipasang pada pembatas jalur sepeda (stick cone) di jalan layang (flyover) dan maupun pohon segera ditertibkan.

Ia menjelaskan, penertiban APK tersebut tidak bermaksud melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, alangkah baiknya APK yang sudah tidak layak segera ditertibkan demi menjaga kebersihan dan keselamatan pengendara.

Baca juga : KPU RI akan Jalani Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Etik Berat

“Ketika APK itu sudah rusak dan kita tertibkan untuk kebersihan dan keselamatan itu kan tidak tergolong yang dilarang undang-undang tadi. Jadi segera ditertibkan yang sudah rusak dan tidak layak pajang,” tandas Thopaz.

KPU DKI telah melarang peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau ruas jalan sekolah serta perguruan tinggi.

Larangan juga berlaku di gedung dan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta, jalan protokol, sarana dan prasarana publik, seperti taman dan pepohonan. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat