visitaaponce.com

Satpol PP DKI Pastikan Ibu Kota Bersih dari APK saat Masa Tenang

Satpol PP DKI Pastikan Ibu Kota Bersih dari APK saat Masa Tenang
Sejumlahalat peraga kampanye peserta Pemilu 2024 terpasang di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penurunan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu 2024.

"Apel dimulai pukul 22.00 WIB (Sabtu, 10/2) di Balai Kota DKI Jakarta, adapun penurunan kita akan mulai serentak pukul 23.59 WIB. kita akan bersihkan malam hari karena lebih mudah," ujar Kasatpol PP Arifin.

Ia memastikan seluruh wilayah di DKI akan bersih dari APK pada Minggu pagi. Pihaknya juga berkoordinasi disetiap kelurahan untuk bisa membersihkan APK di wilayah tersebut.

Baca juga : Hari Bebas Kendaraan Bermotor Ditiadakan karena Masuk Masa Tenang Pemilu 2024

"Semuanya bergerak (tingkat Kelurahan) untuk bantu turunkan, supaya Jakarta lebih indah lagi," jelasnya.

Sebagai informasi, penurunan APK dilaksanakan dalam rangka masa tenang Pemilu. Adapun masa tenang pemilu berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

Saat masa tenang tersebut peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye terbuka, pertemuan terbatas, kampanye melalui sosial media, dan iklan. 

Baca juga : Parpol Harus Turunkan APK Pemilu 2024 Sebelum Masa Tenang 11 Februari 

Penertiban APK mengacu kepada Peraturan KPU 15 tahun 2023 bahwa APK Pemilu wajib dibersihkan peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

APK yang dimaksud ialah baliho yang memuat citra diri, visi dan misi dan partai peserta pemilu termasuk bendera partai politik dan umbul-umbul. (Z-6)

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Merupakan Titik Kritis

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat