visitaaponce.com

Kekasih Tamara Tyasmara Dicecar 62 Pertanyaan Terkait Kematian Dante

Kekasih Tamara Tyasmara Dicecar 62 Pertanyaan Terkait Kematian Dante
Yudha Arfandi (kiri) kekasih Tamara Tyasmara yang jadi tersangka kematian Dante (6).(Dok. Instagram Tamara Tyasmara)

POLISI telah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara. Yudha dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologi kematian Dante.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu (11/2).

Wira mengatakan pihak kepolisian masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Yudha. Termasuk mencari tahu motif pasti di balik kasus yang ada.

Baca juga : Kementerian PPPA Minta Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dihukum Setimpal

"Masih akan dilanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP.

Baca juga : Ini CCTV Detik-detik Kematian Anak Tamara Tyasmara, Tersangka YA Diduga Kuat Tenggelamkan Dante

"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade kepada wartawan, Jumat (9/2).

Ade menjelaskan, Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

Baca juga : Polisi Duga Ada Kelalaian Dari Kematian Anak Tamara Tyasmara

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat