visitaaponce.com

3 Orang Jadi Tersangka di Kasus Perkelahian Sopir Bajaj dan Juru Parkir

3 Orang Jadi Tersangka di Kasus Perkelahian Sopir Bajaj dan Juru Parkir
Konferensi pers kasus perkelahian antara sopir bajaj dan tukang parkir di Jakarta, Selasa (20/2).(MEDCOM/CHRISTIAN)

POLISI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian antara sopir bajaj dan juru parkir di Kemayoran, Jakarta.

"Untuk tersangka, tersangka utama inisialnya APH. Kemudian tersangka kedua inisial SU. tersangka tiga, ST," kata Kapolsek Kemayoran Komisaris Arnold Julius Simanjuntak, Selasa (20/2).

APH, yang merupakan tersangka utama, berprofesi sebagai sopir bajaj, sedangkan tersangka 2 dan 3, yakni SU dan ST, berprofesi sebagai tukang ojek.

Baca juga : Viral Sopir Bajaj dan Juru Parkir Ribut di Kemayoran, Tiga Pelaku Ditangkap

Arnold juga menjelaskan bahwa SU dan ST mau terlibat dalam pengeroyokan sebab mereka memiliki hubungan keluarga dengan APH.

"Karena mereka tetanggaan, kebetulan ketiga tersangka ini juga kakak beradik,," jelasnya.

Arnold mengatakan bahwa keributan dipicu oleh utang piutang. APH menagih utang ke juru parkir, namun tidak mendapat apa yang dimau. Juru parkir malah memukul APH.

Baca juga : Sopir Bajaj dan Jukir Berkelahi karena Utang Piutang

Kemudian APH memanggil dua saudaranya. Senjata tajam dibawa dan dipakai untuk membacok salah satu juru parkir.

Kini, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Z-6)

Baca juga : Berawal Saling Ejek, Sopir Bajaj dan Juru Parkir Adu Jotos

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat