visitaaponce.com

Ahli Renang dan Guru Diperiksa Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Ahli Renang dan Guru Diperiksa Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Tangkapan layar video CCTV kolam renang di Jakarta Timur, TKP meninggalnya Dante(Metro Tv/Polda Metro Jaya)

Polisi terus mengusut kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak artis Tamara Tyasmara. Pengusutan kali ini dilakukan dengan memeriksa ahli renang hingga guru Dante, hari ini, Rabu (21/2).

"Pemeriksaan ahli renang, dan guru (Dante)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Rabu (21/2).

Pemeriksaan dilakukan pukul 11.00 WIB. Selain itu, Rovan menyebut penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ibu Dante, Tamara Tyasmara.

Baca juga : Motif Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante Diketahui usai Pemeriksaan Psikologi Forensik

Sebelumnya, Yudha Arfandi, tersangka dalam kasus tersebut, berdalih membenamkan kepala Dante ke air untuk melatih pernapasan. Padahal, kekasih Tamara ini tidak punya kualifikasi melatih berenang.

"Soal kualifikasi tersangka, tersangka tidak memiliki sertifikasi melatih orang berenang, termasuk menyelam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Wira satya Triputra.

Wira mengatakan pengakuan tersebut akan diklarifikasi terhadap saksi ahli. Keterangan Yudha juga akan dicocokkan dengan alat bukti lainnya.

Baca juga : Anak Tamara Tyasmara Ditenggelamkan Sebanyak 12 Kali Hingga Tewas

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka ini beralasan melatih pernapasan dengan menyelam. Nanti kita bandingkan dengan keterangan saksi maupun ahli," tuturnya.

Untuk diketahui, Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante sebayak 12 kali di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dengan masing-masing durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan terakhir 54 detik.

Setelah itu, Yudha mengangkat korban ke tepi kolam. Namun, korban sudah dalam keadaan terkapar dan tidak bernapas. Dari mulutnya mengeluarkan makanan dan buih. Bocah 6 tahun itu dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden di kolam renang pada 27 Januari 2024.

Baca juga : Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kematian Dante

Polisi menetapkan Yudha sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, salah satunya terkait pembunuhan berencana. Yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat