visitaaponce.com

DPRD DKI Keberatan Kebijakan Penonaktifan KTP Warga

DPRD DKI Keberatan Kebijakan Penonaktifan KTP Warga
Perekaman sidik jari E-ktp(Antara)

ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyuarakan keberatannya atas rencana penonaktifan KTP warga DKI Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Politikus PDIP itu menilai Dinas Dukcapil DKI harus berhati-hati dalam melakukan langkah ini.

"Saya keberatan atas penonaktifan yang dinilai terlalu cepat patut dipertimbangkan. Setiap kebijakan hendaknya juga memikirkan dampak negatif yang timbul. Sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat," kata Dwi Rio saat dihubungi, Senin (26/2).

Baca juga : DKI Bayar Rp207 Miliar untuk Formula E, DPRD: Jangan Maksa

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil rasanya belum maksimal, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai dampak, bukan hanya masalah DPT Pemilu tetapi masalah administrasi lainnya seperti rekening bank, BPJS Kesehatan hingga zonasi sekolah.

Dinas Dukcapil juga harus memastikan data puluhan ribu KTP warga yang dinonaktifkan.

"Itu sudah valid atau masih harus direvisi kembali," ujarnya.

Baca juga : Kisruh Bansos DKI, Menko PMK: Data Tidak Akurat

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono pun sependapat dengan Dwi Rio.

Ia menilai kebijakan ini harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Menurutnya, dengan menonaktifkan data warga maka ada risiko tertentu yang akan dialami warga.

"Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia ada bertransaksi di bank, itu akan kedetect, KTP tak bisa digunakan," jelasnya.

Baca juga : Sebut Anies Angkat Tangan soal Bansos, Srimul Dituding Politis

Di sisi lain, Mujiyono mengatakan, kebijakan ini sebelumnya direncanakan dilakukan tahun lalu namun ditunda hingga usai Pemilu karena khawatir akan mengganggu DPT Pemilu.

"Itu sudah lama diputuskan," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Di sisi lain, penonaktifan KTP warga yang sudah meninggal, yang sudah pindah dari luar Jakarta bukan untuk bekerja serta bukan untuk bersekolah harus dilakukan.

Baca juga : Pemprov DKI Usulkan 2 Juta KK Penerima Bansos Tahap 2 ke Kemensos

Data warga yang harus dinonaktifkan pun diperoleh berdasarkan hasil verifikasi baik secara sistem data maupun secara faktual di lapangan. Pengecekan warga dilakukan oleh petugas Dukcapil kelurahan bersama RT dan RW.

Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta bakal menonaktifkan secara bertahap data KTP warga DKI yang disebabkan berbagai hal seperti sudah meninggal, sudah pindah dari DKI bukan karena bersekolah atau bekerja, dan tidak diketahui keberadaannya.

Total ada 94 ribu data warga yang akan dinonaktifkan pada tahap awal terdiri dari 81 ribu warga meninggal dunia dan 13 ribu warga telah pindah keluar DKI.

Baca juga : Ramadan, Tingkat Inflasi di Jakarta Terkendali

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, data ini didapat dari hasil pencocokan dan penelitian di lapangan.

"Dari Dasawisma dan coklit di lapangan," tuturnya.

Sementara itu, jika warga sudah pindah tetapi masih memiliki KTP DKI yang aktif, artinya warga tersebut belum mengurus kepindahan ke luar daerah.

Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Triwulan I 2020 Masih Cukup Kuat

Menurutnya, semenjak dilakukan sosialisasi penonaktifan KTP, warga perlahan mulai mengurus kepindahan domisili. Penonaktifan data ini merupakan bagian dari kebijakan penataan administrasi kependudukan.

"Saat ini banyak warga yang tinggal di luar DKI tapi tetap punya KTP DKI. Saat dicek RT/RW tidak kenal warga. Oleh karenanya perlu adanya penataan kependudukan," tandasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat