visitaaponce.com

Indisipliner Warga Meningkat, 829 Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat dalam Satu Jam di Duri Kepa

Indisipliner Warga Meningkat, 829 Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat dalam Satu Jam di Duri Kepa
Pelanggaran lalu lintas makin meningkat(MI/Usman Iskandar)

PELANGGARAN sengaja atau meremehkan peraturan lalu lintas (lalin) terjadi sebanyak 829 kali dalam waktu satu jam di Jalan Panjang, Perempatan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (5/3). Hal itu diketahui sesuai dengan pengamatan dihitung secara manual mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Terlihat jenis pelanggaran lalin antara lain tidak memakai helm, menerobos lampu merah, pengendara masuk jalur busway, pengendara lawan arus, memakai knalpot brong atau knalpot bising, berbonceng tiga, dan pengendara di bawah umur. Tampak pelanggaran itu didominasi pengendara motor yang melintas dari Duri Kepa menuju Kedoya, dan dari arah Pesing menuju Palmerah.

Hal serupa juga terjadi di persimpangan Pasar Minggu. Terhitung dalam satu jam sedikitnya 409 pelanggaran lalin.

Baca juga : Dalam Sepekan, Polres Klaten Menindak 1.053 Pelanggaran Knalpot Brong

Pada waktu yang sama tidak menemukan Polantas sama sekali bertugas di lokasi.

Kembali masalah pelanggaran lalin di lampu merah mengarah Palmerah maupun ke arah Pesing.

Para pelanggar tercatat, selain didominasi emak-emak yang menjemput anak sekolah tanpa menggunakan helm. Tidak sedikit juga pengendara motor menerobos lampu merah, baik yang mengarah Palmerah maupun mengarah ke Pesing. Pengendara motor banyak yang memotong lampu merah dan belok ke kanan. Padahal, di rambu lalu lintas perempatan itu, melarang pengendara belok ke kanan.

Baca juga : Polisi Kandangkan 81 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Tangerang

Tidak sedikit kekacauan lalu lintas terjadi saat pengendara menerobos lampu merah.

Salah satu pengendara motor hampir berbenturan dengan pengendara motor lainnya karena menerobos lampu merah. Padahal, risiko kecelakaan sangat tinggi saat para pengendara menerobos lampu merah.

Selain itu, para pengendara motor maupun mobil tampak tidak ragu ketika memasuki jalur busway. Bahkan, pengendara ini memasuki jalur busway dengan kecepatan tinggi.

Catatan dan pengamatan Media Indonesia sejak ditariknya Polantas dari lapangan ditambah lagi adanya larangan menilang pengendara meski melanggar hal itu membuat banyak pengendara semaunya melanggar aturan lalin.(Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat