visitaaponce.com

Keluarga Desak Kuburan PDP Covid-19 Dipindah ke Kampung Halaman

Keluarga Desak Kuburan PDP Covid-19 Dipindah ke Kampung Halaman
Keluarga almarhum PDP Covid-19 protes agar kuburan keluarganya dipindah ke kampung halamannya.(MI/John Lewar)

MENGGUNAKAN satu unit mobil truk, puluhan orang keluarga almahrum Sofianus Sudirman, 44, PDP Covid-19 yang meninggal pada 25 Maret di RSUD Komodo, mendesak Pemkab Manggarai Barat (Mabar) memindahkan kuburannya ke kampung halamannya di Kampung Rejing, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat.

Kehadiran puluhan anggota keluarga korban, membuat petugas di pos penanganan Covid-19 mengggelar rapat kilat bersama tim gugus tugas percepatan pencegahan dan penanggulangan covid-19 guna memberikan jawaban atas tuntutan mereka.

Pantauan mediaindonesia.com, Kamis (4/6) sambil duduk berjarak di lantai kantor bupati Manggari Barat, keluarga almahrum didampingi penasehat hukum, Marsel Ahang dan Safrudin A. Mansur, SH. Mereka mendesak pemindahan jasad almahrum.

Sebelumnya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, jasad almarhum dikubur di Dusun Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

Penasehat hukum keluarga,  Marsel Ahang, SH, mengatakan, kedatangannya bersama anggota keluarga korban untuk meminta penggalian sekaligus pemindahan kubur almarhum Sofianus Sudirman ke kampung halamannya.

"Kalau pemerintah tidak indahkan, kami akan lakukan secara paksa, karena keluarga sudah selesaikan secara adat-istiadat untuk pemindahan jasad almarhum. Apa pun kesepakatan hari ini, bersama penasehat hukum kami akan
lakukan," tegasnya.

Sementara Safrudin A. Mansur, SH menegaskan, almarhum Sofianus Sudirman telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui pemeriksaan swab. Hasil pemeriksaan swab menunjukkan almarhum negatif covid-19 berdasarkan nomor surat LB.03.01/2/4748/2020 tertanggal 30 Maret 2020.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Paul Mami, di konfirmasi mengatakan tuntutan pihak keluarga belum bisa dipenuhi karena tidak sesuai dengan aturan kesehatan dan aturan protokoler covid-19.

"Yang dilakukan pemerintah mengikuti aturan protokoler kesehatan maupun aturan protokol covid," tegas Paul Mami.

Sesuai aturan, jelas Paul, seseorang yang meninggal dan di kuburkan belum bisa dipindahkan lantaran jasad masih dalam proses penguraian oleh bakteri. Sesuai aturan kesehatan kata Paul bisa di lakukan penggalian kecuali sudah melewati 18 bulan.

"Jika ini di lakukan maka akan mencemarkan lingkungan dan bisa mengandung virus baru ke orang lain, "ujar Paul.

Dia menambahkan tadi sesuai hasil rapat tim pemerintah, memutuskan belum bisa di pindahkan. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat