Keluarga Desak Kuburan PDP Covid-19 Dipindah ke Kampung Halaman
![Keluarga Desak Kuburan PDP Covid-19 Dipindah ke Kampung Halaman](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/06/68e12e979c32a236b7266d46e8e70b35.jpg)
MENGGUNAKAN satu unit mobil truk, puluhan orang keluarga almahrum Sofianus Sudirman, 44, PDP Covid-19 yang meninggal pada 25 Maret di RSUD Komodo, mendesak Pemkab Manggarai Barat (Mabar) memindahkan kuburannya ke kampung halamannya di Kampung Rejing, Desa Compang Kules, Kecamatan Kuwus Barat.
Kehadiran puluhan anggota keluarga korban, membuat petugas di pos penanganan Covid-19 mengggelar rapat kilat bersama tim gugus tugas percepatan pencegahan dan penanggulangan covid-19 guna memberikan jawaban atas tuntutan mereka.
Pantauan mediaindonesia.com, Kamis (4/6) sambil duduk berjarak di lantai kantor bupati Manggari Barat, keluarga almahrum didampingi penasehat hukum, Marsel Ahang dan Safrudin A. Mansur, SH. Mereka mendesak pemindahan jasad almahrum.
Sebelumnya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, jasad almarhum dikubur di Dusun Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
Penasehat hukum keluarga, Marsel Ahang, SH, mengatakan, kedatangannya bersama anggota keluarga korban untuk meminta penggalian sekaligus pemindahan kubur almarhum Sofianus Sudirman ke kampung halamannya.
"Kalau pemerintah tidak indahkan, kami akan lakukan secara paksa, karena keluarga sudah selesaikan secara adat-istiadat untuk pemindahan jasad almarhum. Apa pun kesepakatan hari ini, bersama penasehat hukum kami akan
lakukan," tegasnya.
Sementara Safrudin A. Mansur, SH menegaskan, almarhum Sofianus Sudirman telah dinyatakan negatif Covid-19 melalui pemeriksaan swab. Hasil pemeriksaan swab menunjukkan almarhum negatif covid-19 berdasarkan nomor surat LB.03.01/2/4748/2020 tertanggal 30 Maret 2020.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Paul Mami, di konfirmasi mengatakan tuntutan pihak keluarga belum bisa dipenuhi karena tidak sesuai dengan aturan kesehatan dan aturan protokoler covid-19.
"Yang dilakukan pemerintah mengikuti aturan protokoler kesehatan maupun aturan protokol covid," tegas Paul Mami.
Sesuai aturan, jelas Paul, seseorang yang meninggal dan di kuburkan belum bisa dipindahkan lantaran jasad masih dalam proses penguraian oleh bakteri. Sesuai aturan kesehatan kata Paul bisa di lakukan penggalian kecuali sudah melewati 18 bulan.
"Jika ini di lakukan maka akan mencemarkan lingkungan dan bisa mengandung virus baru ke orang lain, "ujar Paul.
Dia menambahkan tadi sesuai hasil rapat tim pemerintah, memutuskan belum bisa di pindahkan. (OL-13)
Terkini Lainnya
Kerugian Negara Korupsi Bansos Presiden Bertambah Mencapai Rp250 Miliar
Komisi III DPR RI Setuju dengan Jokowi agar KPK Usut Bansos Covid-19
KPK Periksa Dua Saksi Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden
KPK Sebut Modus Korupsi Bansos Presiden dengan Mengurangi Kualitas
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp125 Miliar dalam Kasus Bansos Presiden
Risiko Kredit Bermasalah Segmen UMKM Meningkat
Puskesmas di Sorong Tetap Buka Meski Ada Nakes Positif Covid-19
Total Pasien Sembuh Covid-19 di Wisma Atlet Capai 4.433 Orang
Kontak Fisik Picu Lonjakan Positif Korona di Kota Malang
Hasil Tes Negatif, 6 Makam Jenazah PDP di Kota Padang Dibongkar
Total 3.906 Pasien Covid-19 Keluar dari RSD Wisma Atlet
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap