visitaaponce.com

Gunakan Bom Ikan, Enam Nelayan Alor Diciduk Polisi

Gunakan Bom Ikan, Enam Nelayan Alor Diciduk Polisi
Ilustrasi penggunaan bom ikan(DOK MI)

DIREKTORAT Polisi Air Polda Nusa Tenggara Timur menangkap enam nelayan karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Enam nelayan asal Pulau Buaya, Kabupaten Alor itu  ditangkap di Perairan Sagu, Kabupaten Flores Timur dan dibawa ke Polisi Air Polda NTT, Selasa (2/3).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan polisi juga menyita perahu dan alat bukti bahan peledak. "Petugas mengamankan barang bukti satu bom botol bir aktif, ikan sembilan ekor, kompresor, empat buah box fiber, selang kompresor satu set, dayung dua buah, kaca mata selam empat buah, sarung tangan empat buah, jaring pengangkut ikan satu buah, dan panah ikan satu buah," ungkap Krisna.

Menurutnya, polisi menerima laporan dari masyarakat yang melihat aktivitas nelayan tersebut. Para nelayan menurunkan jangkar di perairan Sagu kemudian menurunkan ikan. Setelah diperiksa, polisi menemukan barang bukti bahan peledak siap pakai tersebut.

"Saat ini, barang bukti bahan peledak dan keenam orang nelayan telah diamanakan oleh penyidik Ditpolair Polda NTT untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Dari keenam nelayan, polisi menetapkan seorang diantaranya, Sabar Kapitang, 36, sebagai tersangka. Ia disangkakan menguasai, menyimpan dan menyembunyikan bahan peletak seperti diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peletak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan semumur hidup atau hukuman mati. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat