visitaaponce.com

Polres Tasikmalaya Kota Sita 200 Motor Dipakai Balapan Liar

Polres Tasikmalaya Kota Sita 200 Motor Dipakai Balapan Liar
Petugas kepolisian Polres Tasikmalaya Kota mengangkut sepada motor yang dipakai untuik balapan liar, Jumat (16/4/2021).(MI/Kristiadi)

APARAT Kepolisian menggerebek balapan liar yang dilakukan oleh ratusan remaja di Jalan Letnan Jenderal (Letjen) Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jumat (16/4). Kegiatan ngabuburit di wilayah tersebut, telah mengganggu pengguna jalan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan berawal dari informasi masyarakat adanya ratusan anak remaja sering mengisi waktungabuburit dengan melakukan aksi balapan liar di jalan tersebut. Para aparat menyamar dan berbaur dengan para pembalap liar. 

"Anggota Satuan Sabhara bersama Polantas bergerak menuju lokasi hingga menggerebek aksi balapan liar yang dilakukan remaja. Ada 200 kendaraan bermotor berbagai jenis dan semua langsung disita karena tidak dilengkapi dengan surat-surat dan tidak sesuai standar  mulai kaca spion, body, knalpot bising dan lainnya," kata Doni, Sabtu (17/4).

Para pemilik kendaraan yang disita akan dijatuhi sanksi denda. Polres Tasikmalaya Kota akann berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memberikan sanksi dan memanggil orangtua anak-anak yang menggunakan kendaraan, untuk mendidik anak-anak agar tidak melakukan perbuatan merugikan masyarakat.
 
"Untuk mengantisipasi kegiatan ngabuburit di Kota Tasikmalaya agar kejadian itu tak serupa, anggota Polsek dan Polres Tasikmalaya Kota akan melakukan kegiatan preventif dengan edukasi kepada masyarakat dengan patroli hingga silaturahim. Masyarakat tidak boleh berkumpul saat ngabuburit," ujarnya.

Pihaknya berharap kegiatan yang dilakukan masyarakat di bulan Ramadan harus bisa mencegah penularan covid-19, dengan tidak berkumpul karena masih masa pandemi dan mengurangi mobilitas.

"Kami minta agar seluruh warga harus selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) di bulan Ramadan ini. Anggota kami  akan mengawasi masyarakat yabg tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar Peraturan Wali Kota Tasikmalaya," tegasnya. (OL-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat