visitaaponce.com

Pesta Narkoba, Dua ASN Dibekuk Polres OKU Selatan

Pesta Narkoba, Dua ASN Dibekuk Polres OKU Selatan
Ilustrasi(dok.mi)

KEPOLISIAN Resor OKU Selatan berhasil mengamankan dua orang aparatur sipil negara (ASN) yang sedang pesta narkoba. Keduanya yakni, AH, 37 dan FR, 31. Dari tangan mereka, didapati sabu, ekstasi dan juga alat hisap yang digunakan keduanya.

"Dua orang tersangka yang merupakan ASN di Pemkab OKU Selatan. Keduanya kita tangkap ketika sedang pesta narkoba di sebuah penginapan," kata Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Iptu Hendri, Kamis (22/4).

Ia mengatakan, kedua oknum ASN itu ditangkap di sebuah penginapan kawasan Kelurahan Pasar, Muaradua, OKU Selatan, saat petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan.

Baca juga : Terjerat Kasus Narkoba, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya akan Tunjuk Pelaksana Harian Bappelitbangda

"Keduanya kita gerebek sedang berpesta sabu di sebuah penginapan. Dari keduanya kita menemukan barang bukti satu bungkus paket sabu seberat 0,24 gram dan sebutir pil ekstasi beserta alat konsumsi sabu (bong) yang siap pakai milik keduanya," jelasnya.

Tertangkapnya kedua tersangka ini, kata Hendri, bermula dari informasi masyarakat adanya pesta narkoba dan transaksi yang akan dilakukan oleh
sejumlah orang di TKP tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kita langsung menggerebek dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah kamar penginapan nomor 04," bebernya.

Baca juga : Gembong Narkoba Fredy Pratama Belum Juga Ditangkap, Ini Jurus Terbaru Polri

Saat diintrogasi, kedua tersangka mengakui bahwa kegiatan tersebut mereka lakukan bukan baru kali ini, melainkan sudah berulang kali. "Dari pengakuan
tersangka, mereka telah tiga kali melakukan pesta sabu di sebuah penginapan," katanya.

Akibat perbuatannya, keduanya kini ditahan di Mapolres, barang bukti juga sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal dan kepemilikan barang haram tersebut.

"Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Keduanya masih diperiksa secara intensif," pungkasnya. (OL-13)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat