Polda Jabar Tetap 8 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
![Polda Jabar Tetap 8 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/68f2957bba0b74230e50d283ebfa2c6d.jpg)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan delapan delapan tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari direktur sampai dengan debt collector, mereka ditangkap hasil dari pengungkapan dan pengembangan pinjol illegal di wilayah Sleman, DI Yogyakarta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan di Bandung Kamis (21/10) menjelaskan, para tersangka ini dikenakan pasal berlapis, seperti pasal 8 ayat 2 tentang ITE ilegal akses dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar, pasal 50 tentang UU ITE
fasilitasi tindak pidana ancaman kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 m, pasal 45 b tentang pengancaman hukuman kurungan 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
‘’Juga pasal 62 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar, pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana pencucian uang ancaman penjara 4 tahun, dan pasal KUHP 368 tentang pemerasan ancaman hukum 9 tahun,’’ jelasnya.
Para tersangka yang berhasil diamankan di antaranya GT (24) selaku asisten manajer, MZ (30) selaku IT support, AZ selaku HRD, RS (28) selaku HRD, AB (23) selaku debt collector, EA (31) selaku tim leader debt collector, dan EM (26) selaku tim leader debt collector, dan RSS (28) selaku Direktur PT TII.
"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil mengamankan PT pinjaman online dengan inisial TII dan orang yang diamankan sebanyaj 86 karyawan, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Arif menambahkan awal mula munculnya kasus pinjol ilegal yang diungkap pihaknya karena maraknya keluhan warga ke kepolisian. Sejak Maret sampai dengan Oktober 2021 sebanyak 37 laporan aduan yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan tak terpuji. Pada 2 September 2021 ada aduan pertama ke polisi dari korban yang merasa tertekan dan depresi atas tindakan pelaku pinjol. Kemudian, tim kepolisian pun membuat tim penyelidikan yang maksimal dan komprehensif.
"Ternyata setelah diselidiki ada linking pin antara si pelapor dengan terlapor dan didapatkan fakta posisi pelaku ini berada di wilayah Sleman, Yogyakarta. Kami pun kembangkan pada 14 Oktober mendapati sebuah ruko yang digunakan sebagai tempat pinjol," bebernya.
Baca juga : Klaster Covid-19 PTM di Solo ditemukan di SD dan SMP
Dibantu kepolisian Polda DIY di dalam ruko itu ada sebanyak 26 orang yang beberapanya memiliki peran signifikan. Mereka selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti mulai delapan handphone, lima unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 microSD.
"Kami awalnya tentukan tahap pertama tujuh tersangka. Kemudian kami terus ungkap hingga menemukan dugaan tempat persembunyian direkturnya di Jakarta. Ternyata, perusahaan pinjol ini ada satu aplikasi yang terdaftar di OJK, yakni Onehope," ujarnya.
Tetapi, melalui satu aplikasi itu, PT TII tersebut mencoba mengelabui petugas dengan memiliki aplikasi pinjaman online lainnya yang tak terdaftar sebanyak 24 dengan beroperasi secara ilegal dan menekan konsumennya.
"Menariknya ternyata ini merupakan jaringan besar bahkan korbannya kemungkinan dari berbagai daerah. Kami pun sudah bekerja sama dengan polda lainnya untuk memadukan data-data yang kami miliki," lanjutnya lagi.
Polda Jabar juga mengungkap cara debt collector saat melakukan penagihan kepada peminjam atau nasabahnya. Para debt collector itu diberikan arahan oleh atasannya untuk melakukan penagihan disertai ancaman dan teror.
"Modusnya operator desk collection ini mendapatkan arahan dan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagih, setelah itu ditagihkan. Dia memiliki beberapa sarana baik melalui telepon maupun ada juga yang melalui WA. Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," ucapnya.
Selain itu, kata dia, setiap debt collector pun diberikan target oleh atasannya dalam satu hari, satu orang debt collector online harus menagih 15-20 orang nasabah. Setiap aplikasi meminjamkan uang berbeda-beda, ini masih banyak orang-orangnya macam-macam ada yang Rp 1 juta, Rp 1,5 juta dan ada juga yang Rp 2 juta. (OL-2)
Terkini Lainnya
Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Biaya Kuliah, Muhadjir: Kampus Bisa Bantu Subsidi Bunga
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
70 Persen Penyebab Perceraian di Depok Adalah Judi Online dan Pinjol
Transaksi Judi Online Kalangan Menengah Atas Capai Rp40 miliar
Menko PMK Muhadjir Effendy: Bansos Bisa Diberikan pada Keluarga, Bukan Pelaku Judi Online
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan yang Dirumorkan Buron
Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti
Polda Jawa Barat Buka Hotline Untuk Tampung Info dari Masyarakat, Terkait Kasus Vina Cirebon
Peredaran Narkoba masih Marak di Kalsel
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap