visitaaponce.com

Organda Jabar Keberatan Aturan Tes PCR Untuk Penumpang

Organda Jabar Keberatan Aturan Tes PCR Untuk Penumpang
Ilustrasi tes PCR(ANTARA)

KEBIJAKAN Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 90 tahun 2021, yang mewajibkan pelaku perjalanan moda transportasi melakukan tes PCR dinilai memberatkan pengusaha jasa transportasi. Sebelum diterapkan hendaknya pemerintah mengkaji ulang  lagi kebijakan ini.

Dalam SE Kemenhub Nomor 90 tahun 2021, dikatakan pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Itu berlaku dari minimal jarak 250  km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

"Kebijakan ini keliru dan kami menolak kalau diterapkan kepada angkutan darat seperti bus dan lain-lain, tes PCR  bayarnya mahal tidak sesuai dengan tariff bus AKDP. Namun jika ini memang diwajibkan silakan, tapi kami minta tes PCR digratiskan," kata Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Barat (Jabar), Dida Suprinda di Bandung Selasa (2/11).

Dida mengatakan, kebijakan terbaru ini dinilainya bisa membuat usaha di sektor transportasi kembali mati suri. Pasalnya, saat ini perekonomian di sektor tersebut baru saja menggeliat kembali setelah terkapar imbas pandemi Covid-19. Protokol kesehatan (prokes) diterapkan oleh pengusaha kepada penumpang, seperti mengecek suhu penumpang, membatasi kapasitas dan menyediakan hand sanitizer.

"Jasa transportasi ini baru menggeliat, baru mulai lagi walau ada pembatasan, kita pahami situasi dan kondisi, menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. Tapi jangan dibebani aturan yang aneh-aneh. Ikuti saja aturan dan prosedur yang sudah ada sebelumnya," ucapnya.

Sementara itu PT KAI Daop 2 Bandung mengubah syarat penumpang kereta api jarak jauh, yakni dengan memperpanjangnya masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR menjadi maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, yang semula hanya 2x24 jam, aturan tersebut berlaku mulai 31 Oktober 2021. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemhub Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat