visitaaponce.com

899 Napi di Bali Dapat Remisi Lebaran

899 Napi di Bali Dapat Remisi Lebaran
Ilustrasi warga binaan di rutan saat melaksanakan salat Idulfitri.(Dok. MI)

SEBANYAK 899 narapidana atau warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di 8 kabupaten wilayah Bali mendapatkan remisi khusus Idulfitri.

Adapun remisi dilaksanakan secara serentak pada Senin (2/5) ini. "Warga binaan kita, tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri sebanyak 899 orang. Dari angka tersebut, 2 orang di antaranya langsung bebas," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk.

Jamaruli menjelaskan bahwa remisi khusus Idulfitri kali ini diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. 

Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Baca juga: Ridwan Kamil: Salat Id di Lapangan Gasibu Pecahkan Rekor

Serta, aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana, diatur dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995.

Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi Idulfitri kali ini tersebar di seluruh lapas dan rutan wilayah Bali. Jumlahnya pun bervariasi, yakni Lapas Kelas IIA Kerobokan 253 orang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 89 orang.

Kemudian, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 283 orang, dengan 1 orang langsung bebas. Berikut, Lapas Kelas IIB Karangasem 59 orang, serta Lapas Kelas IIB Tabanan 32 orang dengan 1 orang langsung bebas.

Baca juga: Kemenkumham: 139.232 Narapidana Dapat Remisi Lebaran

Lalu, Lapas Kelas IIB  Singaraja sebanyak 28 orang dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 14 orang. Berikutnya, Rutan Kelas IIB Klungkung 19 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 58 Orang, Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 31 orang dan Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 33 orang.

Jamaruli menyampaikan remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan. Sekaligus, hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku dan menerima pembinaan di lapas/rutan.

"Semoga remisi yang telah diberikan ini dapat menjadi motivasi bagi saudara-saudara untuk selalu instropeksi diri," tandasnya.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat