visitaaponce.com

Polres Lampung Tengah Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan Anggota

Polres Lampung Tengah Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan Anggota
Ilustrasi penembakan(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor Lampung Tengah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain, 41, personel Bhabinkamtibmas Polsek Way Pangubuan oleh rekannya sesama polisi, yakni Aipda Rudi Suryanto.
 
Rekonstruksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (6/9), disaksikan oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Reynold EP Hutagalung, dan Kapolres Lampung Tengah AKB Doffie Fahlevi Sanjaya.
 
Selain itu, hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
 
Kapolres Lampung Tengah mengatakan, rekonstruksi yang digelar memperagakan 21 adegan di empat TKP.
 
Empat TKP ada di Jalinbar (jalan lingkar barat) Kampung Adijaya. Kemudian pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan di rumah korban.
 
"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku," ungkap Doffie.


Baca juga: Buntut Aksi Polisi Tembak Polisi, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot

 
Dia menjelaskan, semula hasil pemeriksaan kasus pembunuhan tersebut adalah spontanitas dan persangkaan awal Pasal 338 KUHPidana.

Namun terjadi perubahan setelah hasil pendalaman bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
 
"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku, berubah menjadi Pasal 340 junto 338, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Doffie.
 
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra mengatakan, sesuai perintah Kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, penyidikan dipercepat agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS.
 
"Insya Allah dalam minggu ini juga terhadap pelaku akan dilakukan sidang Kode Etik Profesi Kepolisian yang akan dilaksanakan di Polres
Lampung Tengah," ujar Pandra.
 
Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.
 
Selanjutnya Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01
Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.
 
"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Pandra. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat