visitaaponce.com

Mulai Malam Ini, Tarif Angkutan di NTT Naik 30

Mulai Malam Ini, Tarif Angkutan di NTT Naik 30%
Angkutan umum di Kota Kupang, NTT.(MI/Palce Amalo)

PENAIKAN tarif angkutan di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) mulai berlaku Rabu (7/9) malam.

Kadis Perhubungan NTT Isyak Nuka mengatakan Gubernur NTT Viktor  Laiskodat telah menandatangani peraturan gubernur terkait penaikan tarif angkutan tersebut, yakni Pergub Nomor Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah NTT.

Dalam pergub tersebut, besaran tarif dasar batas atas sebesar 30% di atas tarif dasar, dan tarif batas bawah sebesar 20%. "Pergub ini menjadi dasar para kepala daerah untuk menetapkan tarif angkutan orang di wilayah masing-masing, tidak boleh melampaui tarif batas atas 30 persen," kata Isyak Nuka.

Menurut Isyak, tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitas 24 penumpang ditetapkan Rp252,1 per penumpang per kilometer. Selanjutnya, tarif Bus Kecil AKDP ekonomi 14 penumpang sebesar Rp278,8 per penumpang per kilometer, mininus ekonomi kapasitas 12 penumpang sebesar Rp320,2 per penumpang per kilometer, dan bus kapasitas 44 penumpang sebesar Rp211 per penumpang per kilometer.

"Untuk tarif flag fall angkutan taksi Rp11,978 dan tarif kilometer berikutnya Rp5,958,33," ujarnya. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat