Eva Yuliana Apresiasi Polda Jateng Bongkar Uang Palsu
![Eva Yuliana Apresiasi Polda Jateng Bongkar Uang Palsu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/26459baad181cb2dd382cb9660e2258f.jpg)
GERAK cepat Polda Jawa Tengah bersama Polda Lampung berhasil membongkar dan membekuk kawanan komplotan pencetak dan pengedar uang palsu di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, kabupaten Sukoharjo. Polisi menyita uang palsu berjumlah Rp1,26 miliar.
"Uang palsu berdampak luas dan menekan inflasi," tegas Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, di kantor Polres Sukoharjo, Selasa (1/11) sore.
Lutfhi sangat mengapresiasi kerja keras anak buahnya, yang dengan cepat berhasil membongkar komplotan pembuat dan pengedar uang palsu. Komplotan ini membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 keluaran 2016. Mereka menukarnya dengan uang asli, dengan transaksi 1 : 3.
Lima tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita berupa uang palsu siap edar sejumlah Rp1,2 miliar.
Selain itu juga disita 11 mesin cetak yang diimpor dari Jerman, 50 dus atau 50 rim kertas bahan upal yang diimpor dari lusr negeri, mesin ultra violet, dua lembar screen film serta sejumlah peralatan sablon.1
Pelaku, Irvan Mahendra mengaku mendatangkan mesin sejak Agustus 2022.
"Di percetakan ini ada yang mencetak serta memotong, menyablon dan cetak desain," terang Irjen Ahmad Lutfhi.
Terkait dengan keberadaan percetakan, untuk mengelabuhi bisnis haram itu, Kapolda membeberkan, percetakan tetap jalan yakni dengan mencetak kalender. "Ini untuk kamuflase saja," imbuhnya.
Keberadaan lokasi percetakan uang palsu yang ada di tengah kota bahkan ada di belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, membuat semua pihak tidak curiga.
Pada bagian lain, Kapolda Jateng mengungkapkan, dalam kasus peredaran upal ini, ada terkait dengan kasus yang ditangani Polda Jatim dan jiga Polda Jabar. Sejumlah tersangka di Jatim dan Jabar kini masih diburu.
Lima tersangka yang ditangkap ialah dalah Shofi Udin, Rino, Sarimin, Irvan Mahendra (pemilik percetakan) dan Jefrie Susanto. Kelimanya dijerat dengan UU No 7 tahun 2011.
Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem Eva Yuliana sangat mengapresiasi Polri, dalam hal ini Polda Jateng dan Polres Mesuji yang mampu membongkar komplotan pencetak dan pengedar upal.
"Saya sangat mengapresiasi, dan berharap kasusnya bisa dituntaskan, agar perekonomian nasional tidak terganggu, dan stabilitas ekonomi terjaga. Pemulihan ekonomi pun terus jalan," papar Eva Yuliana. (N-2)
Terkini Lainnya
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan yang Dirumorkan Buron
Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti
Polda Jawa Barat Buka Hotline Untuk Tampung Info dari Masyarakat, Terkait Kasus Vina Cirebon
Peredaran Narkoba masih Marak di Kalsel
Elite PDIP Nilai Andika Lebih Tepat Maju di Pilgub Jawa Tengah
7 Bulan Terombang-ambing di Laut, 49 Korban TPPO Berhasil Dievakuasi
Satu Tewas akibat SPBU di Pati Terbakar
Empat Siswa asal Banyumas Tembus Perguruan Tinggi Top Luar Negeri
PDIP Pertimbangkan Kaesang Pangarep Maju di Pilkada Jateng
Pembunuhan Perempuan di Indekosnya, Polisi Periksa 10 Saksi
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap