visitaaponce.com

Eva Yuliana Apresiasi Polda Jateng Bongkar Uang Palsu

Eva Yuliana Apresiasi Polda Jateng Bongkar Uang Palsu
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memperlihatkan uang palsu hasil sitaan(MI/WIDJAJADI)


GERAK cepat Polda Jawa Tengah bersama Polda Lampung berhasil membongkar dan membekuk kawanan komplotan pencetak dan pengedar uang palsu di Kampung Larangan, Kelurahan  Gayam, kabupaten Sukoharjo. Polisi menyita uang palsu berjumlah Rp1,26 miliar.

"Uang palsu berdampak luas dan menekan inflasi," tegas Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, di kantor Polres Sukoharjo, Selasa (1/11) sore.

Lutfhi sangat mengapresiasi kerja keras anak buahnya, yang dengan cepat berhasil membongkar komplotan pembuat dan pengedar uang palsu. Komplotan ini membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 keluaran 2016. Mereka menukarnya dengan uang asli, dengan transaksi 1 : 3.

Lima tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita berupa uang palsu siap edar sejumlah Rp1,2 miliar.

Selain itu juga disita 11 mesin cetak yang diimpor dari Jerman, 50 dus atau 50 rim kertas bahan upal yang diimpor dari lusr negeri, mesin ultra violet,  dua lembar screen film serta sejumlah peralatan sablon.1

Pelaku, Irvan Mahendra mengaku mendatangkan mesin sejak Agustus 2022.  

"Di percetakan ini ada yang mencetak serta memotong, menyablon dan cetak desain," terang Irjen Ahmad Lutfhi.

Terkait dengan keberadaan percetakan, untuk mengelabuhi bisnis haram itu, Kapolda membeberkan, percetakan tetap jalan yakni dengan mencetak kalender. "Ini untuk kamuflase saja," imbuhnya.

Keberadaan lokasi percetakan uang palsu yang ada di tengah kota bahkan ada di belakang Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, membuat semua pihak tidak curiga.   

Pada bagian lain, Kapolda Jateng mengungkapkan, dalam kasus peredaran upal ini, ada terkait dengan kasus yang ditangani Polda Jatim dan jiga Polda Jabar. Sejumlah tersangka di Jatim dan Jabar kini masih diburu.

Lima tersangka yang ditangkap ialah dalah Shofi Udin, Rino, Sarimin, Irvan Mahendra (pemilik percetakan) dan Jefrie Susanto. Kelimanya dijerat dengan UU No 7 tahun 2011.

Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem Eva Yuliana sangat mengapresiasi Polri, dalam hal ini Polda Jateng dan Polres Mesuji yang mampu membongkar komplotan pencetak dan pengedar upal.

"Saya sangat mengapresiasi, dan berharap kasusnya bisa dituntaskan, agar perekonomian nasional tidak terganggu, dan stabilitas ekonomi terjaga. Pemulihan ekonomi pun terus jalan," papar Eva Yuliana. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat