visitaaponce.com

Pemilik Diminta Bertanggung Jawab atas Kebakaran Kapal Express Cantika 77

Pemilik Diminta Bertanggung Jawab atas Kebakaran Kapal Express Cantika 77
Kapal Express Cantika 77 yang mengalami musibah kebakaran dalam perjalanannya di perairan Naikliu, Kupang, NTT, pada Seni (24/10).(MI/PALCE)

PT Dharma Indah sebagai pemilik Kapal Express Cantika 77 diminta tidak melepas tanggung jawab atas kebakaran kapal tersebut  mengakibatkan 20 penumpang meninggal dan 16 lainnya hilang.

"Saya minta agar ada tanggung jawab pemilik kapal untuk ganti rugi dan lain-lain seusi ketentuan. Jangan hanya asuransi Jasa Raharja," kata Kepala Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Beda Daton di Kupang, Kamis (3/11).

Kapal tersebut terbakar di Perairan Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, dalam pelayaran dari Kupang menuju Alor pada Senin (24/10).

Menurut Darius, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan, tanggung jawab pemilik kapal antara lain disebutkan pelaku usaha berkewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi/pergantian atau kerugian akibat pengunaan pemakaian jasa yang diperdagangkan.

Ganti rugi bisa berupa uang, mengganti barang, perawatan kesehatan, dan pemberian santunan. "Penumpang kehilangan nyawa karena kelalaian kapal," jelasnya.

Sedangkan, dalam UU No 17/2008 tentang Pelayaran, pemilik kapal bertanggung jawab jika pengoperasian kapal menimbulkan kematian atau
lukanya penumpang. Selain itu, barang musnah hilang atau rusak, keterlambatan angkutan penumpang atau barang yang diangkut.


Baca juga: Suara Pilot Sriwijaya Air SJ182 Tak Terekam, Diduga Tidak Pakai Headset


Tanggung jawab bisa berupa asuransi perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka menyebutkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang
menginvestigasi penyebab kebakaran kapal tersebut.

"Nantinya hasil investigasi KNKT baru dilihat tanggung jawab masing-masing orang. Kapal itu ada pemiliknya, ada nakhoda, dan juga lembaga yang memeriksa kelaikan kapal," kata Isyak.

Kapal tersebut diketahui selesai docking pada akhir Juni 2022. Namun, menurut Isyak, sebelum dioperasikan, harus dilakukan pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Pemeriksaan SPM ini untuk mengetahui sejauh mana operator kapal laut telah menyediakan semua sarana dan prasarana di kapal berkaitan dengan unsur keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang sesuai standar yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, KNKT juga akan menginvestigasi asal api, termasuk apakah api bersumber dari kebocoran bahan bakar atau jangan sampai kapal mengangkut bahan berbahaya yang terbakar.

"Kalau muat bahan berbahaya bagaimana proses penyimpanannya," kata Isyak.

Untuk daya angkut kapal sebanyak 416 penumpang, namun saat musibah kebakaran, kapal diketahui mengangkut 260 penumpang. "Kapal tenggelam bukan karena kelebihan penumpang, tetapi terbakar," tandasnya. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat