visitaaponce.com

Polda Kaltara Tetapkan Satu Tersangka Pungli KSOP Tarakan

Polda Kaltara Tetapkan Satu Tersangka Pungli KSOP Tarakan
Jajaran Polda Kaltara melakukan OTT di KSOP Tarakan(Dok. Krimsus Polda Kaltara)

DIREKTORAT Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menetapkan satu orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Kelas III, Kalimantan Utara.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara Kombes Hendy Kurniawan mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal pada Seksie Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor KSOP Kelas III Kota Tarakan pada Rabu (9/11).

Berdasarkan hasil perkara, ditetapkanlah IS selaku Kasie Lalu Lintas Angkutan Laut sebagai tersangka. Hasil tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik. IS dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Subsidair Pasal 12 B Ayat (1) dan Ayat (2) UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Hendy mengatakan OTT dilakukan pada Selasa malam (8/11) setelah polisi mendapat laporan adanya pungutan liar (pungli) dan pemerasan di KSOP Kelas III Tarakan di wilayah Pelabuhan Tarakan.

"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut, adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan. Sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," kata Hendy, melalui keterangannya, Kamis (10/11).

Baca juga : Polda NTT Siagakan 720 Personel Amankan KTT G20

Ia mengatakan, proses tangkap tangan dan penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara dengan cepat agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan.

"Adapun persangkaan adalah dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan warta keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendy mengatakan, pihaknya memantau proses pendistribusian barang di Kalimantan Utara. Ia mengatakan pihaknya akan menindak tegas pihak yang bermain dalam pendistribusian barang tersebut, karena akan merugikan masyarakat.

"Pungli pada angkutan laut, akan timbulkan cost pada pengiriman barang sehingga terjadi efek domino yang berdampak pada naiknya harga-harga di end user atau masyarakat," katanya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat