visitaaponce.com

Pemkab Bandung Barat Minta Perusahaan Sebisa Mungkin Tidak Lakukan PHK

Pemkab Bandung Barat Minta Perusahaan Sebisa Mungkin Tidak Lakukan PHK
Ilustrasi(DOK MI)

KRISIS yang dialami negara-negara di Eropa dan Amerika ditambah belum pulihnya perekonomian akibat dihantam pandemi menyebabkan 1.157 pekerja di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Di Kota Cimahi, total ada 946 pekerja dari 41 perusahaan yang kini terpaksa menganggur alias di PHK. Jumlah tersebut berdasarkan laporan PHK yang mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan data lapor perselisihan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana mengungkapkan, stakeholder terkait sudah dikumpulkan untuk menyikapi masalah ketenagakerjaan yang dihadapi saat ini.

"Kita meminta pihak perusahaan semaksimal mungkin tidak melakukan PHK, serikat pekerja juga telah diminta membantu memberikan support kepada rekannya agar lebih meningkatkan produktivitas kerja," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik menjelaskan perusahaan mengalami kesulitan pemasaran akibat krisis yang dialami negara-negara pengekspor. "Kondisi ekonomi dunia menurun jadi kontrak kerja ditunda, jadi penudaan ini membuat produksi berhenti. Supaya perusahaan tetap stabil, mungkin salah satunya dengan pemangkasan tenaga kerja," terang Yanuar, Kamis (17/11).

Dia mengatakan, mayoritas industri besar di Cimahi bergerak di bidang tekstil dan garmen sehingga otomatis terdampak krisis yang sedang dialami negara-negara Eropa dan Amerika. "Produk tekstil dan garmen banyak yang terdampak, sekarang (industri) sedang terpuruk. Ekspor ke Eropa dan Amerika menjadi tersendat," katanya.

Untuk di Kabupaten Bandung Barat sudah ada 211 pekerja yang terkena PHK yang berasal dari berbagai sektor industri seperti industri makanan-minuman, garmen dan tekstil.

"Lambatnya perputaran ekonomi akibat pandemi disinyalir menjadi penyebab
ratusan buruh kehilangan pekerjaannya. Jumlah 211 pekerja yang terkena PHK ini berasal dari laporan yang masuk ke Disnakertrans," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bandung Barat, Panji Hermawan.

Dia menyebutkan, selain itu alasan terjadi PHK karena habis kontrak, perampingan jumlah pekerja serta karena perusahaannya tutup. Panji memastikan bahwa ratusan pekerja di-PHK sudah mendapatkan hak pesangon sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mereka semua diberikan pesangon, para buruh ini melapor ke kita karena meminta diberikan haknya setelah pemutusan kerja. Jadi sudah kita tangani," jelasnya. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat