visitaaponce.com

Upah Minimum Pekerja Kota Batam Tertinggi di Kepri

Upah Minimum Pekerja Kota Batam Tertinggi di Kepri
Pekerja melakukan perakitan ponsel cerdas di PT Sat Nusapersada, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (8/11).(ANTARA/Teguh Prihatna)

UPAH minimum pekerja di Kota Batam pada 2023 naik 7,5% dari nilai upah minimum 2022 menjadi Rp4.500.440  per bulan. Nilai itu yang tertinggi di antara kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
 
"Penetapan UMK 2023 mempertimbangkan rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Jumat (9/12).
 
Menurut Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau, hanya Kota Batam yang nilai upah minimum pekerjanya pada 2023 sampai Rp4,5 juta lebih.
 
Sedangkan upah minimum bulanan pekerja di enam kabupaten/kota lain di Kepri pada 2023 tidak sampai Rp4 juta.
 
Upah minimum pekerja 2023 di Kota Tanjungpinang nilainya Rp3.279.194 per bulan (naik 7,39%), di Kabupaten Karimun sebesar Rp3.592.019 per bulan (naik 7,26%), dan di Kabupaten Bintan sebesar Rp3.889.015 per bulan (naik 6,86%).


Baca juga: IAP Banten Mendorong Pengembangan Kota Sehat yang berkelanjutan

 
Pada 2023, nilai upah minimum pekerja di Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.279.194 per bulan (naik 7,51%), di Kabupaten Natuna sebesar Rp3.337.603 per bulan (naik 6,79%), dan di Kabupaten Anambas sebesar Rp3.757.560 per bulan (naik 6,8%).
 
Gubernur mengatakan bahwa ketetapan upah minimum pekerja di tingkat kabupaten/kota 2023 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
 
Penetapan upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih dilakukan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan
perusahaan.
 
Gubernur mengatakan bahwa penetapan nilai upah minimum pekerja 2023 tingkat kabupaten/kota dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
 
"Dengan terjadinya inflasi yang cukup tinggi maka daya beli pekerja tergerus, maka dengan terbitnya Permenaker itu, dengan formula (penentuan upah minimum) yang baru, dapat memulihkan daya beli  pekerja," katanya. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat