Bejat, Seorang Pria di Bandung Cabuli Dua Anak Tiri sejak 2017
![Bejat, Seorang Pria di Bandung Cabuli Dua Anak Tiri sejak 2017](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/fb1dcab8a2058a461d6731f0dd338bb6.jpg)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung meringkus pria berinisial MRS, 30, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan aksi tak terpuji dari MRS itu diduga sudah terjadi sejak 2017. Menurutnya, hal itu diketahui setelah salah satu anak yang merupakan korban melapor kepada ibu kandungnya.
"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah. Pekerjaannya tersangka ini wiraswasta," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/1).
Menurutnya, MRS melakukan aksi asusila itu disertai dengan ancaman kekerasan apabila kedua korban tidak mau mengikuti kehendak pelaku.
Aswin mengatakan kedua korban merupakan kakak beradik. Kini kedua korban itu telah berusia 13 dan 16 tahun. Namun, menurutnya, para korban telah menjadi korban aksi bejat MRS sejak usia 6 dan 10 tahun. Adapun lokasi kasus itu diduga terjadi di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Ditunda Lagi
Aswin menduga, aksi asusila kepada kedua korban itu dipicu oleh adanya kecemburuan dari MRS terhadap istrinya. Dari pengakuan pelaku, menurut Aswin, istrinya itu kerap bermain dengan orang lain.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKB Arief Prasetya memastikan para penyidik telah melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua anak yang masih di bawah umur itu.
Adapun dari kasus itu, Arief mengatakan polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan oleh korban.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendampingi korban," kata Arief.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat MRS dengan Pasal Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Bandung Gelar Asia Afrika Festival 2024, Sabtu dan Minggu
Gaia Music Festival Bandung Hadirkan Pengalaman Jazz Lebih Intim
750 Pelari Meriahkan éL Run 2024 di Kota Bandung
Ratusan Pasutri di Kabupaten Bandung Cerai Gara-gara Judi Online
Kota Bandung Sediakan Layanan Angkutan Sampah Volume Besar secara Gratis
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Jelang PON, Jawa Barat Berangkatkan 145 Atlet dan Pelatih ke Korea Selatan
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Jawa Barat Dorong Pengembangan Potensi Wisata di 27 Kabupaten Kota
Jawa Barat Tuntas Distribusikan Pompa Air Persawahan Bulan Ini
PAN: Ridwan Kamil Mau Gaet Bima Arya untuk Pilgub Jawa Barat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap