Hakim PN Medan Hukum Seumur Hidup Empat Kurir 30 Kg Sabu
EMPAT terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram asal Aceh untuk dibawa ke Pelembang, Sumatra Selatan, dihukum seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara, Rabu (25/1).
Keempat terdakwa kasus narkoba itu yakni Rizwana, Muhammad Reza, Afzalliq, dan Syahrul.
Ketua Majelis Hakim PN Medan Ulina Marbun, dalam amar putusannya menyatakan bahwa keempat terdakwa itu terbukti bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Ulina menyebutkan hal-hal yang memberatkan keempat terdakwa tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkotika dan membahayakan banyak orang.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap keempat terdakwa itu tidak ada.
Keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polda Jambi Tangkap 10 Pelaku Pemerkosaan Dua Anak di Bawah Umur
"Untuk itu, majelis hakim memutuskan keempat terdakwa divonis seumur hidup, karena bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Ulina.
Ketua Majelis Hakim memerintahkan untuk barang bukti yang didapatkan agar dirampas untuk dimusnahkan.
"Majelis hakim memberikan waktu seminggu kepada keempat terdakwa," ujar Ulina.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, dalam tuntutannya di PN Medan menyatakan keempat terdakwa telah terbukti bersalah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kg, dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Maria. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Usung Rico-Zaki, Nasdem dan Gerindra Koalisi di Pilkada Medan
Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan yang Dirumorkan Buron
15 Personel Polres Medan Masuk DPO Sudah Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Wisata Penangkaran Buaya Asam Kumbang sekaligus Edukasi
Polri: Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan Rencanakan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Pasutri Pemilik Pabrik Narkoba di Medan Ditangkap
Usung Rico-Zaki, Nasdem dan Gerindra Koalisi di Pilkada Medan
NasDem Siap Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Terpeleset saat Mancing, Tua Hutagaol Ditemukan Tewas di Sungai Asahan
Bobby Diharap Pertimbangkan Kader Golkar Jadi Cawagub
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap