Cegah PMK, Balai Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Daging Celeng dari Sulawesi
![Cegah PMK, Balai Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Daging Celeng dari Sulawesi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/92e592cd0af477d98118f4403ed8591b.jpg)
BALAI Karantina Pertania Kelas 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur, memusnahkan 500 kilogram daging celeng yang didatangkan dari Sulawesi Tenggara, Selasa (31/1) sore.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, Kelurahan Alak, dihadiri oleh Dinas Peternakan Provinsi, Syahbandar, serta polisi dan anggota TNI.
Ratusan kg daging itu dikemas dalam 12 boks awalnya ditemukan oleh petugas karantina di atas kapal Pelni yang sandar di Pelabuhan Tenau. "Petugas karantina larang diturunkan dari kapal ke pelabuhan, setelah itu petugas kembali ke pos, tidak lagi melakukan pengawasan karena dianggap tidak diturunkan," ujarnya kepada wartawan.
Pasalnya, saat ini NTT masih memperketat pengiriman hewan berkaki belah bersama produk turunnya dari luar daerah untuk mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Selanjutnya, petugas menerima informasi daging tersebut diturunkan. Saat petugas ke sana, daging tersebut sudah ada di mobil pikap.
Baca juga: Pedagang di Kota Makassar Jual Minyak Goreng merk Minyakita di Atas HET
"Inilah yang kita menganggap bahwa apakah ini merupakan modus, sengaja atau kelalaian karena ketidaktahuannya," ujarnya.
Pemilik daging tidak mengetahui bahwa dampak yang ditimbulkan dengan masuknya daging celeng tersebut sangat berbahaya dan mengancam ternak di NTT, terutama populasi babi yang mencapai 2 juta ekor serta sapi yang mencapai 1,2 juta ekor.
Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang Yulius Umbu Hungar mengatakan, NTT tercatat sebagai satu-satunya provinsi penyuplai ternak secara nasional yang masih bebas PMK.
Wabah PMK telah menyebar di 27 provinsi dan 312 kota dan menyerang lebih dari 580 ribu ternak di seluruh Tanah Air. Namun NTT dinyatakan masih tetap bebas PMK alias tetap zona hijau.
Karena bebas PMK tersebut, NTT menjadi satu-satunya provinsi yang diperboleh mengirim ternak ke daerah lain. Selama 2022, NTT mengirim 154.078 ekor ternak ke luar daerah, antara lain Pulau Jawa, Kalimatan, dan Sumatra terdiri atas sapi 93.393 ekor, babi 12.593 ekor, kambing 46.053 ekor, domba 416 ekor, rusa 14 ekor, dan kerbau 1.623 ekor. (OL-16)
Terkini Lainnya
Serapan Pupuk Subsidi Baru 32%, Komisi IV DPR: Penyaluran tidak Efektif
Jawa Barat Targetkan Peningkatkan Produksi Gabah Naik 11 Juta Ton
Kementan Gencar Sosialisasikan Kebijakan Pengembangan Tebu Rakyat
Ancaman Kekeringan terhadap Sektor Pangan harus Segera Dimitigasi
Produktivitas 1.000 Ha Lahan Pertanian di Cianjur tidak Terpengaruh Kemarau
Pesanan 2.000 Ekskavator Haji Isam Terbesar di Dunia, Tanda Kemajuan Pertanian Indonesia
Polri Musnahkan Barang Bukti Laboratorium Narkoba di Bali
Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal di Jepara
Tak Penuhi Ketentuan SNI, 27 Ribu Ton Baja Tulangan Beton Dimusnahkan Kemendag
Kemendag Musnahkan 11 Item Barang dari Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Post Border
7.148 Lembar Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU Kota Batam
Jelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di Tiga Kota
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap