visitaaponce.com

Cegah PMK, Balai Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Daging Celeng dari Sulawesi

Cegah PMK, Balai Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Daging Celeng dari Sulawesi
Balai Karantina Pertanian Kupang, NTT, memusnahkan 12 daging celeng dari Sulawesi Tenggara, Selasa (31/1).(MI/Palce)

BALAI Karantina Pertania Kelas 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur, memusnahkan 500 kilogram daging celeng yang didatangkan dari Sulawesi Tenggara, Selasa (31/1) sore.

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang, Kelurahan Alak, dihadiri oleh Dinas Peternakan Provinsi, Syahbandar, serta polisi dan anggota TNI.

Ratusan kg daging itu dikemas dalam 12 boks awalnya ditemukan oleh petugas karantina di atas kapal Pelni yang sandar di Pelabuhan Tenau. "Petugas karantina larang diturunkan dari kapal ke pelabuhan, setelah itu petugas kembali ke pos, tidak lagi melakukan pengawasan karena dianggap tidak diturunkan," ujarnya kepada wartawan.

Pasalnya, saat ini NTT masih memperketat pengiriman hewan berkaki belah bersama produk turunnya dari luar daerah untuk mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK).

Selanjutnya, petugas menerima informasi daging tersebut diturunkan. Saat petugas ke sana, daging tersebut sudah ada di mobil pikap.


Baca juga: Pedagang di Kota Makassar Jual Minyak Goreng merk Minyakita di Atas HET


"Inilah yang kita menganggap bahwa apakah ini merupakan modus, sengaja atau kelalaian karena ketidaktahuannya," ujarnya.

Pemilik daging tidak mengetahui bahwa dampak yang ditimbulkan dengan masuknya daging celeng tersebut sangat berbahaya dan mengancam ternak di NTT, terutama populasi babi yang mencapai 2 juta ekor serta sapi yang mencapai 1,2 juta ekor.

Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang Yulius Umbu Hungar mengatakan, NTT tercatat sebagai satu-satunya provinsi penyuplai ternak secara nasional yang masih bebas PMK.

Wabah PMK telah menyebar di 27 provinsi dan 312 kota dan menyerang lebih dari 580 ribu ternak di seluruh Tanah Air. Namun NTT dinyatakan masih tetap bebas PMK alias tetap zona hijau.

Karena bebas PMK tersebut, NTT menjadi satu-satunya provinsi yang diperboleh mengirim ternak ke daerah lain. Selama 2022, NTT mengirim 154.078 ekor ternak ke luar daerah, antara lain Pulau Jawa, Kalimatan, dan Sumatra terdiri atas sapi 93.393 ekor, babi 12.593 ekor, kambing 46.053 ekor, domba 416 ekor, rusa 14 ekor, dan kerbau 1.623 ekor. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat