visitaaponce.com

Laporan Soal Mafia Tanah Di Kotabaru Mangkrak Di KPK

Laporan Soal Mafia Tanah Di Kotabaru Mangkrak Di KPK
Ilustrasi(DOK MI)

LAPORAN Sawit Watch ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan mafia tanah di Kotabaru, Kalimantan Selatan masih mangkrak. Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana menyayangkan langkah KPK yang hingga saat ini tidak memproses lebih lanjut laporan tersebut.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan lebih. Menurut Denny, hal tersebut menunjukkan KPK lemah dan tidak kuat lagi karena kewenangan sudah disunat oleh UU KPK hasil revisi.

"Secara normatif itu bisa dibantah, tetapi saya punya pengalaman, saya tahu, laporan kami terkait satu perkara pengambilan lahan (negara) 8 ribu hektare lebih di Kalimantan Selatan, sangat jelas, bukti-buktinya lengkap, sudah setahun tidak ada proses apa-apa," ujar Denny, Kamis (2/2).

Menurutnya, KPK sekarang mudah dipolitisir, lebih mudah diintervensi dan lebih mudah menerima serta mendapat titipan perkara. Denny mencontohkan kasus di Kota Baru yang dilaporkannya tidak diproses karena menyangkut figur yang sangat kuat di Kalimantan Selatan dan sekarang mempunyai jejaring di penegak hukum, tidak terkecuali di KPK.

"Itu menunjukkan memang KPK-nya sudah tidak lagi sekuat. Tidak sebertaring dulu pada saat UU-nya belum dilumpuhkan," tandas Denny.

Sebelumnya, Sawit Watch melaporkan PT MSAM ke KPK pada 18 Januari 2022 silam. PT MSAM diketahui milik Syamsudin Andi Arsyad atau H Isam, pengusaha asal Batu Licin, Kalimantan Selatan. Selain PT MSAM, Sawit Watch juga melaporkan Direksi PT Inhutani II serta Direksi PT MSAM. Dalam pelaporan tersebut, Sawit Watch didampingi oleh Kuasa Hukum dari Integrity Law Firm.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo membenarkan bahwa laporan atas PT MSAM ke KPK, belum ditindaklanjuti.

Padahal, Achmad menyebut pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi lengkap ke KPK dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"PT MSAM ini menggunakan tanah negara sekitar seluas 8.610 hektare di mana tanah ini sebenarnya hasil kerja sama perusahaan BUMN milik negara berupa Inhutani 2 di Pulau Laut, Kalsel," papar Achmad Kamis (2/2).

"Memang sebenarnya kerja sama BUMN dengan satu perusahaan sawit tidak diperbolehkan secara UU, kecuali ada izin dari pemberi izin yakni menteri ini yang kita sangka, kita duga ada indikasi tindak pidana korupsi berupa kerugian negara," tambahnya.

Hingga kini, jelas Achmad, pihaknya belum mendapatkan update yang signifikan dari KPK. Ia mendesak KPK agar segera memberikan update terbaru dan menindaklanjuti laporannya soal penanganan kasus dugaan korupsi kepada pelapor.

"Pada awal kami datang kita dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bulan berikutnya kami datang. Mulai lagi dari awal kasus ini, sehabis itu sepertinya stagnan. Sesuatu hal tidak tahu, kami tidak puas melihat kasus ini ya tadi masa hampir satu tahun lebih tidak ada hal yang signifikan," pungkasnya. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat