Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi
![Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/cf81e92630ffcf1e2570f505aef4761c.jpg)
BEA Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan berbagai macam modus. Dari tiga penindakan yang dilakukan di akhir Januari hingga awal Februari 2023, Bea Cukai Kudus telah berhasil menggagalakn ratusan ribu batang rokok ilegal beredar bebas di masyarakat.
Pada Sabtu (28/1) Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 14.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, rokok tersebut dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp17.821.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp12.214.059,00,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan.
Pada Selasa (31/1), Bea Cukai Kudus kembali mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah perusahaan ekspedisi. Kasus ini menambah panjang daftar rokok ilegal yang dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi.
Baca juga : Dukung Pameran Internasional Pasca-Pandemi, Bea Cukai Terapkan Aturan Baru
Sebanyak 178.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 240 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek tangan (SKT) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp223.786.200,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp153.323.366,00.
Masih berlanjut, pada Rabu (1/2) Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 4.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp5.271.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3.612.609,00.
Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ngurus NPPBKC sebagai syarat memproduksi rokok itu gratis. Karena itu kami menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming hasil dari perdagangan rokok ilegal. Kalau ada informasi peredaran rokok ilegal silakan laporkan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti,” lanjut Sandy. (RO/OL-7)
Terkini Lainnya
Truk Sarat Muatan Timpa Sepeda Motor, Satu Tewas
Ratusan Kios Hangus Akibat Kebakaran Hebat di Pasar Loak Barito Kudus
Wapres Ma'ruf Amin Lepas Rombongan Jemaah Haji Kloter 71 Melalui Fast Track di Adi Soemarmo
Penyebab Keracunan Massal di Kudus Terungkap
Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal di Jepara
Korban Keracunan di Kudus Bertambah Menjadi 105 Orang
2 Barang Selundupan Ini Jadi yang Paling Banyak Disita Bea Cukai Batam
Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar
Tarif Cukai Tinggi Picu Pergeseran Konsumsi Rokok
Bea Cukai Cikarang Musnahkan 4 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dan Terapkan Asas Ultimum Remedium
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap