visitaaponce.com

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Pidana Mati

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Pidana Mati
Anggota polwan menenangkan seorang keluarga korban almarhum Letkol (Purn) M Mubin saat menyaksikan rekonstruksi, 5 September 2022.(MI/Depi)

JAKSA menuntut Hendri Hernando selaku terdakwa pembunuhan berencana di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin dengan hukuman pidana mati.

Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno menuntut Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2).

Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.

Kemudian, lanjut Sugeng, perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat. Seperti diberitakan, saat kejadian korban sedang menjemput anak sekolah.


Baca juga: Puluhan Siswa SD di Garut Keracunan Jajanan Es Krim


"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/2).

"Dengan agenda yaitu mendengarkan tanggapan pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum dan terdakwa Hendri Hernando," kata  Mumuh.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Hendri Hernando selaku tersangka pembunuhan terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin.

Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon,  Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri.
 
Kemudian Mubin ditegur oleh Hendri di depan rumahnya tersebut. Lalu terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat