Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara
![Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/db197c675b178b0c272f8e256c5d0542.jpg)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Putusan yang dijatuhkan hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim, Kamis (9/3).
Pertimbangan yang memberatkan dakwaan ialah kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.
Baca juga: Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Insiden Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa. (Ant/Z-3)
Terkini Lainnya
Setahun Berlalu, DPR Harap Tragedi Kanjuruhan Segera Temukan Titik Terang
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Ahli Hukum Pidana Sebut Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kurang Tepat
Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Pakar Hukum: tidak Terdapat Sebab Akibat
5 Hal Tentang Gas Air Mata, Menurut Ahli
Cak Imin Janji Bakal Tuntaskan Tragedi Kanjuruhan
Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Restitusi dan Ketegasan Kapolri kepada Anak Buahnya
Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dinyatakan MA Terbukti Bersalah
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Vonis Kasus Kanjuruhan Dipertanyakan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap