visitaaponce.com

Kemenkumham Babel Dorong UMKM Daftarkan Perseroan Perorangan

Kemenkumham Babel Dorong UMKM Daftarkan Perseroan Perorangan
Perndaftaran akta perseorangan perorangan oleh Kemenkumham Babel(Dok Kemenkumham Babel)

KEPALA Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung Harun Sulianto terus berupaya memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan. 

Menurutnya ada banyak kelebihan jika seseorang mendaftarkan Perseroan Perorangan, diantaranya mendapatkan kepastian status badan hukum, prosesnya mudah dan biayanya sangat terjangkau.

“Sebagian besar layanan Kemenkumham sudah berbasis aplikasi, namun kami juga menyediakan petugas jika ada yang akan dikonsultasikan,” kata Harun, Minggu (2/3).

Baca juga : Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Lomba MTQ bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Hal senada juga dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Bangka Belitung Eva Gantini yang menjelaskan pengguna dapat mengakses laman ahu.go.id kemudian pilih menu aplikasi pendaftaran Perseroan Perorangan.

Eva Gantini mengungkapkan, selama triwulan pertama 2023 ada 96 perseoran perorangan yang didaftarkan dan mayoritas bergerak di bidang teknologi informasi. 

Baca juga : Kemenkumham Babel Beri Apresiasi Satuan Kerja yang Percepat Pelaporan LHKPN

Sementara di bidang Otoritas Pusat dan Hukum Internasional ada 146 apostille (segel resmi) yang telah didaftarkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum, kemudian di bidang Hukum Perdata ada sebanyak 10.592 pendaftaran fidusia (pengalihan hak).

"Pada triwulan pertama tahun 2023 penerimaan negara bukan pajak Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dari Bidang Administrasi Hukum Umum sekitar Rp340 juta," pungkas Eva Gantini. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat