visitaaponce.com

Laporan terhadap Tiktoker Bima Dihentikan Polda Lampung

Laporan terhadap Tiktoker Bima Dihentikan Polda Lampung
Tangkapan layar salah satu unggahan di akun Tiktok @awbimaxreborn.(Lampost/Putri Purnama)

LAPORAN kepolisian Ginda Ansori terhadap Tiktoker Bima Yodho Saputro, beberapa waktu lalu, dihentikan Polda Lampung. Laporan itu dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi. 

"Dari hasil pemeriksaan 6 saksi dan gelar perkara, laporan saudara Ginda Ansori terhadap terlapor B (Bima Yudho Saputro) tidak memenuhi unsur pidana," kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Selasa (18/4).

Donny mengatakan 6 saksi yang diperiksa atas perkara itu di antaranya yakni 3 orang warga, seorang ahli bahasa, dan dua ahli pidana. Sementara gelar perkara dilaksanakan pada Senin (17/4) malam. 

Baca juga: Gubernur Lampung Bantah Intimidasi Orang Tua Bima

"Setelah ada gelar perkara, ternyata tidak cukup alat bukti. Untuk itu kami tegaskan bahwa laporan tersebut dihentikan," ujarnya. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penghentian kasus yang melibatkan akun Tiktok @awbimaxreborn itu bukan merupakan intervensi Kapolri maupun Menko Polhukam RI. 

"Penghentian kasus ini murni karena memang kami melakukan pemeriksaan secara terbuka dan dari hasil pemeriksaan dan penjelasan ahli pidana juga ahli bahasa menyimpulkan kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana," katanya.

Baca juga: Gubernur Lampung Berdalih Dana Perbaikan Jalan Terbatas

Sebelumnya, pemilik akun tiktok @Awbimaxreborn, yang bernama asli Bima Yudho Saputro, dilaporkan ke polisi oleh advokat asal Lampung bernama Gindha Ansori Wayka. 

Ansori melaporkan Bima ke Cyber Krimsus Polda Lampung, Kamis (13/4).  Ansori melaporkan Bima ke polisi dengan Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45A Ayat (2) tentang undang-undang informasi dan teknologi elektronik berkaitan dengan ujaran kebencian, karena menyebut Lampung dengan kata "Dajjal" dalam sebuah unggahan video tiktok. (Z-1) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat