visitaaponce.com

Polda Sumut Dalami Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Polda Sumut Dalami Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
Polda Sumut melibatkan Itwasda dan Propam untuk memeriksa ketidakwajaran rekening AKBP Achiruddin Hasibuan yang dibekukan PPATK.(MetroTV/Teguh Angga)

KEPOLISIAN daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) mendalami kekayaan dari AKBP Achiruddin Hasibuan usai pemblokiran rekening yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyelidikan ini melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Sumut dan Propam Polda Sumut.

"Terkait dengan wajar dan tidaknya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ada mekanisme yang didalami inspektorat dan propam," ujar Kepala bidang humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (27/4) malam. 

Hadi juga tidak menutup melibatkan tim auditor dari Polda untuk mendalami rekening milik mantan Kepala Bagian Binops di Direktorat Narkoba Polda Sumutitu. "Tidak menutup kemungkinan melibatkan tim auditor kita, kemungkinan akan dilakukan koordinasi-koordinasi dengan yang lainnya," ujarnya. 

Baca juga: Segini Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Versi LHKPN

Sebelumnya PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening AKBP Achiruddin setelah ada indikasi tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dimana ada transaksi mutasi debit/kredit bernilai puluhan miliar rupiah. 

Berdasarkan LHKPN-nya, Achiruddin memiliki kekayaan senilai Rp467.548.644. "Tanggal penyampaian atau jenis laporan 24 Maret 2021/khusus - awal menjabat. Jabatan Kanit 1 Subdit 1 pada Kepolisian Daerah Sumatra Utara," tulis LHKPN Achiruddin pada laman elhkpn.kpk.go.id dikutip Kamis, (27/4).  

Baca juga: Ketahuan! PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan Terkait Dugaan Pencucian Uang

Achiruddin memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan. Nilainya sejumlah Rp46.330.000. Ia juga tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner Tahun 2006 senilai Rp370 juta. Kemudian, kas dan setara kas sebanyak Rp51.218.644. 

Namun tidak tercatat motor gede Harley Davidson yang sering dipamerkan Achiruddin di media sosialnya.

Penganiayaan

Pemeriksaan Achiruddin ini buntut dari video viral di media sosial. Dalam video itu AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, 19, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. 

Ia bahkan memerintahkan sejumlah orang tidak memisahkan aksi anaknya. Sebaliknya ia menyuruh orang untuk mengambil senjata laras panjang yang ada di dalam rumah. 

Kamis (27/4), Achiruddin pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya. Pemeriksaan itu pun melibatkan Propam dan Biro Psikologi SDM Polda Sumut. 

"Untuk pemeriksaan AKBP AH sebagai saksi untuk berkas perkara anak AH (Aditya Hasibuan) ," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes pol Sumaryono, Jumat (28/4) dini hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aditya dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Pasal 351 ayat 2 berbunyi Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Nantinya, tersangka anak A terancam hukuman penjara selama 5 tahun," ujar Sumaryono. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat