visitaaponce.com

Ketahuan PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan Terkait Dugaan Pencucian Uang

Ketahuan! PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan Terkait Dugaan Pencucian Uang
AKBP AH dan anaknya, tersangka penganiayaan di Sumatera Utara yang viral di medsos.(Dok Medcom)

PUSAT Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menerangkan bahwa proses analisis rekening AKPB Achriuddin dilakukan sebelum kasus penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral viral di media sosial. 

"Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," kata Ivan kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (27/4).

Baca juga : Polda Sumut Geledah rumah AKBP Achiruddin Hasibuan

Ivan menyebut pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Pemblokiran tersebut, lanjut Ivan, diduga terdapat adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin.

Baca juga : Ibu Ken Admiral Sebut Anaknya Diperlakukan seperti Binatang oleh Anak AKBP AH

"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)" tuturnya.

Secara terpisah, Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan terdapat indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," ucap Natsir.

Diketahui, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Rabu (26/04)

Selain itu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga telah mencopot ayah dari Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan dari posisinya sebagai Kepala Bagian Binops di Direktorat Narkoba Polda Sumut. Bahkan, AKBP Achirudin kini sekarang sudah berada di patsus Propam Polda Sumut.

"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/04).

AKBP AH dinyatakan bersalah atas tindakannya yang membiarkan anaknya secara semena-mena melakukan tindakan kekerasan dan kriminal kepada orang lain. Padahal, seharusnya sebagai personil polisi, AKBP AH harusnya menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat