visitaaponce.com

Berkas Aditya Hasibuan Dilimpahkan ke Kejari Medan

Berkas Aditya Hasibuan Dilimpahkan ke Kejari Medan
Kepolisian Daerah Sumatra Utara melimpahkan berkas perkara Aditya A Hasibuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.(MGN/Teguh)

KEPOLISIAN Daerah Sumatra Utara melimpahkan berkas perkara Aditya A Hasibuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (31/5) siang. Putra dari mantan Kabag opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut Achiruddin Hasibuan itu menjadi tersangka kasus penganiayan mahasiswa bernama Kedn Admiral. 

Pelimpahan yang dilakukan Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut merupakan tahap kedua. Sehingga dalam waktu dekat Aditya akan segera menjalankan persidangan. 

Setelah pelimpahan, Kejari akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuat dakwaan. Lalu melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. 

Baca juga: Menangis, Achiruddin Hasibuan Mengaku Dilarang Bertemu Anaknya yang Kecil

Tersangka Aditya disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana.

Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Aditya ramai di media sosial. Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, mahasiswa Manchester United, Inggris pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. 

Baca juga: Legislator Menilai Langkah Polri Pecat AKBP Achiruddin Sudah Tepat

Kala itu kedatangan Ken ke Jalan Karya Dalam Medan, kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan tentang pemukulan yang dilakukan Aditya pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ring Road Medan.   

Aditya menyetip mobil Ken dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dan melakukan perusakan terhadap mobil berjenis mini cooper yang dikendarai Ken. Alih-alih mendapatkan ganti rugi, Ken mengalami penganiayaan yang membuat luka pada bagian kepalanya. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat