Ada Pelanggaran, Reklamasi Galangan Kapal di Batam Dihentikan
![Ada Pelanggaran, Reklamasi Galangan Kapal di Batam Dihentikan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/edbaf6f5a1017d9b8c15c25170cef6ac.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT Blue Steel Industries (BSI) di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/5). Penghentian itu dilakukan karena KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin menuturkan, berdasarkan investigasi intelijen kelautan yang dilakukan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,19 hektare (ha) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Kami menyetop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut dan perusahaan BSI belum memiliki PKKPRL," ujar Adin melalui keterangan resmi, Sabtu (6/5).
Baca juga: Menjaga Keseimbangan Ekosistem Laut dengan Reklamasi Laut
Adin yang terjun langsung dalam proses penghentian proyek tersebut mengatakan penyetopan itu dilakukan sampai perusahaan memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.
“Sesuai aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT BSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut”, tegas Dirjen PSDKP.
Baca juga: KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepri
Sebelumnya, Adin mengaku KKP memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada Februari 2023.
Dari pengakuan yang disampaikan PT BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.
Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal itu memiliki total luas lahan proyek 62 ha berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam. Lahan itu terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.
PT BSI diduga melanggar pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.
"BSI telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan berusaha," ucap Adin.
Ia mendorong PT BSI untuk segera memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu Online Single Submission/OSS yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi. (Z-11)
Terkini Lainnya
Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kompleks Ruko Nusa Indah
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
BP Batam Berkomitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Rempang Eco-City
Bea Cukai Batam Tindak Penyelundupan Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Bea Cukai Batam Targetkan Penerimaan 2024 Sebesar Rp659 Miliar
Pemerintah Harapkan Peningkatan Investasi dari 2 Kawasan Berfasilitas Batam
Polresta Barelang Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam
Pulau Berhala Muncul sebagai Magnet Wisata Baru di Kabupaten Lingga Kepri
Perempuan Kendarai Sepeda Motor Tewas di Lokasi Proyek Flyover Batam
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap