Viral Guru ASN Mengaku Menjadi Korban Pungli, Ini Klarifikasi Pemkab Pangandaran
SEORANG guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat ramai dibicarakan karena mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat menjalani pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021. Pungutan tersebut, terjadi kepada Husein Ali Rafsanjani. Ia pun langsung melaporkan kasus tersebut melalui laman lapor.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, mengatakan kasus dugaan pungli pelaksanaan latihan dasar (latsar) CPNS 2021 bukan dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Pangandaran, melainkan koordinator latsar untuk biaya transportasi. Namun, tahun itu memang zaman covid-19 dan tidak menganggarkan transportasi karena waktu itu dilakukan daring, tidak ada tatap muka.
"Kami sempat menganggarkan biaya untuk pelaksanaan latsar CPNS 2021, tapi terjadi refocusing anggaran karena pandemi covid-19 dan hanya bisa membayarkan PNBP untuk ke Pusdik di Bandung sebesar Rp5 juta per orang tetapi informasi mengenai pelaksanaan latsar klasikal telah disebarkan kepada para peserta hingga pelaksanaan latsar memakan waktu 3-5 hari," katanya pada Rabu (10/5).
Baca juga: iral Guru ASN Mundur Akibat Pungli, P2G: Guru Masih Menjadi Kelompok Rentan Intimidasi
Dani mengatakan, kegiatan latsar pada waktu itu ada empat angkatan dan mereka kemudian menyatakan per angkatan ada koordinator, ketua kelas dan tidak melibatkan BKPSDM serta sepakat melakukan urunan transport ke Bandung. Namun, Husein malah melaporkan kasus melalui SP4N-Lapor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga BKPSDM langsung memanggil untuk memberikan klarifikasi.
"Kasus yang dilaporkan tak hanya Husein yang dipanggil BKPSDM Pangandaran tapi ada juga sejumlah pihak terlibat dalam kegiatan latsar CPNS 2021 salah contohnya teman sekelas, koordinator, dan ketua kelas juga dihadirkan dalam klarifikasi. Dalam keterangan tersebut, bukan untuk mengeroyok Husein melainkan klarifikasi dan kami baru tahu ada pungutan dan itu untuk kepentingan mereka," ujarnya.
Baca juga: Tak Henti Dicerca Netizen, Ini Kasus-kasus Viral yang Datang dari Lampung di Awal 2023
Menurutnya, dari hasil klarifikasi diketahui bahwa pungutan akan digunakan untuk biaya transportasi pergi-pulang para peserta latsar CPNS Kabupaten Pangandaran ke Bandung. Karena, koordinator latsar akan menyewa bus untuk transportasi para peserta disesuaikan dengan pembagian biaya keseluruhan sewa bus dengan jumlah peserta dan setiap peserta baik yang ikut maupun tidak, dikenakan biaya yang sama.
"Peserta mau ikut atau tidak, urunan sudah disesuaikan jumlah peserta karena bus sudah disesuaikan dan mengenai masalah Husein yang berangkat ke Bandung mengendarai sepeda motor karena keinginannya sendiri dan sejumlah peserta lain juga ada yang berangkat sendiri karena tidak semua dari Kabupaten Pangandaran. Akan tetapi, untuk uang yang diminta lagi sifatnya tidak wajib dan Husein sendiri tidak bayar," katanya.
Ia mengeklaim, masalah dugaan pungli sudah selesai setelah Husein dimintai klarifikasi dan telah membuat berita acara, surat pernyataan permohonan maaf salah menafsirkan tentang uang transportasi yang diminta. Pernyataan Husein mengenai adanya intimidasi, mengaku hanya memberikan informasi mengenai aturan sebagai ASN kepada Husein yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin.
"Seorang ASN itu terikat dengan aturan kita sampaikan tanpa intimidasi, kasus itu sudah lama selesai dan sekarang terangkat karena Husein menyampaikan melalui medsos. Kami menduga alasan surat pengunduran diri saat itu belum diproses hingga ramai dan selama ini pengunduran diri banyak persyaratan yang harus dipenuhi, dan tidak serta merta hingga Husein mengajukan surat pengunduran diri Februari 2023 dan saat ini statusnya masih sebagai ASN," ujarnya.
Menurutnya, Husein sudah tidak bekerja dan lama tidak pernah masuk tapi ramainya kasus pungli saat menjalani latihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2021, BKPSDM Kabupaten Pangandaran berencana untuk mengambil langkah terkait pengunduran dirinya dan akan mengundang untuk memberikan klarifikasi pengunduran dirinya.
"Selama ini belum memproses surat pengunduran diri Husein karena memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk berubah pikiran," pungkasnya. (AD/Z-7)
Terkini Lainnya
RPP Manajemen ASN Atur Cuti Melahirkan bagi Suami
Eselon I Kementerian/Lembaga akan Pindah ke IKN Terlebih Dulu
ASN Jakarta Diduga Terlibat dalam Judi Online, Heru Budi Bersiap Ajukan Namanya
Heru Budi Lacak Daftar Nama ASN Jakarta yang Main Judi Online
Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Tegas bagi ASN Terlibat Judi Online
Jabar Jadi Provinsi dengan Pemain Judi Online Tertinggi, Pemprov: Belum Ada ASN yang Terjerat
Gubernur Malut Diduga Belanja Barang Ekonomis Pakai Uang Pelicin Izin Tambang
Persiapkan Dirimu, Berikut Daftar Link Download Latihan Soal Tes CPNS 2024
Anggota Komisi II Minta Pemerintah Kaji Usulan Penundaan Seleksi CPNS
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni
Pemerintah Buka 1,28 Juta Lowongan CPNS 2024, Ada Formasi Khusus untuk Penempatan di IKN
214 Pegawai Baru KPK Mulai Bekerja, Diminta Jaga Integritas
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap