visitaaponce.com

Tok Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Divonis 16 Tahun Penjara dan Kebiri

Tok! Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Divonis 16 Tahun Penjara dan Kebiri
Ilustrasi penghentian kekerasan pada anak.(Baptist Health Care)

Terdakwa BK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Buol, Sulawesi Tengah divonis hukuman 16 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga akan dikenakan hukuman kebiri dan pemasangan alat deteksi elektronik untuk meningkatkan efek jera. Setelah nantinya keluar penjara, identitasnya sebagai pelaku pemerkosaan anak juga akan kembali dibuka pada publik agar meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan Majelis Hakim PN Buol telah memutuskan terdakwa BK dinyatakan terbukti melakukan kembali tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun, dengan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

“Kami mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol yang tidak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda kepada terdakwa, tapi juga menambahkan hukuman dengan memberikan pidana tambahan dan Tindakan kebiri kimia. Terdakwa telah dengan keji melakukan tindakan kekerasan seksual berulang, dimana sebelumnya pelaku pernah dihukum sembilan tahun penjara karena melakukan kejahatan serupa terhadap anak tirinya,” ujar Nahar dalam keterangan resmi, Kamis (18/5).

Baca juga: Pencuri di Bengkulu Perkosa Pemilik Rumah Sambil Direkam dengan HP

Nahar menegaskan terjadinya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oleh keluarga terdekat korban perlu menjadi perhatian serius. Nahar juga menyayangkan kejadian ini karena seharusnya keluarga menjadi tempat paling aman dan berperan utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak anak.

Vonis terhadap pelaku merujuk pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dimana Pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan terbukti melanggar Pasal 76D UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Anak Disabilitas di Jakarta Jadi Korban Rudapaksa, Kenal Pelaku lewat Medsos

Nahar menyampaikan putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat. KemenPPPA mencatat sejak UU Nomor 17 Tahun 2016 disahkan, ada enam putusan kebiri dari tujuh tuntutan kebiri.

“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun,” jelas Nahar.

Nahar menegaskan hukuman tersebut diharapkan akan menjadi efek jera terhadap pelaku dan dapat meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak. Mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sangat tinggi, sehingga penerapan hukuman yang seberat-beratnya sangat perlu untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual.

“UU sudah tegas menyatakan bahwa kekerasan seksual mengancam peran strategis anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara, sehingga perlu memperberat sanksi pidana dan memberikan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual,” lanjut Nahar.

Selain itu, Nahar mengatakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mencantumkan bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

“Kasus kekerasan seksual oleh BK dilakukan dengan sangat biadab terhadap anak kandungnya sendiri selama kurun waktu 2020--2022. BK diketahui juga pernah dipidana penjara selama sembilan tahun melalui vonis sesuai Putusan Majelis Hakim PN Buol Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015 yang dinilai gagal melindungi, tanggung jawab mendidik, dan kewajiban membesarkan anak. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman,” ujar Nahar.

Pendampingan Korban

Nahar mengatakan Tim SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak) KemenPPPA, masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Sulawesi Tengah, terkait penjangkauan dan penanganan yang telah diberikan.

Lebih lanjut, Nahar menegaskan anak korban harus terus mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif demi memastikan tidak adanya traumatis berkelanjutan baik jangka pendek ataupun jangka panjang sehingga anak korban nantinya dapat kembali menjalankan kehidupannya.

“Berdasarkan hasil koordinasi informasi yang didapatkan, anak korban saat ini telah kembali beraktivitas dan menjalani proses belajar di sekolah. UPTD PPA Kabupaten Buol juga telah melakukan serangkaian pendampingan proses hukum mulai dari pendampingan pelaporan ke Polres Buol, pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum serta pendampingan psikologis oleh psikolog klinis,” terang Nahar.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat